2 Karyawan Farmasi Hanya Diganjar 2 Bulan Gaji Pesangon, PT Sapta Sari Tama Diduga Berani Labrak UUD Cipta Kerja
JP Makassar – Dua orang karyawan perusahaan farmasi di Makassar mengaku dipaksa mengundurkan diri oleh pimpinan perusahaan tempatnya bekerja.
(Ak) dan (F) mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja kurang lebih 19 tahun di PT. Sapta Sari Tama.
Belakangan, mereka diarahkan untuk mengajukan surat pengunduran diri oleh Kepala Cabang Makassar lantaran ketahuan melakukan pelanggaran yang dinilai berat oleh pihak perusahaan.
Selain itu mereka juga menilai ketidakadilan perusahaan dalam hal ini kepala cabang yang hanya akan memberikan pesangon 2 bulan gaji.
Karena keberatan (Ak) dan (F) melakukan pengaduan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga kerja kota Makassar, Rabu (18/9/2024).
“Saya diberhentikan oleh Kepala Cabang Makassar, kemudian diminta bikin surat pengunduran diri. Karena saya merasa tertekan akhirnya saya setuju mengajukan surat pengunduran diri.” ucap (F) kepada Wartawan, Senin (23/9/2024).
Senada diungkapkan (Ak), yang bekerja kurang lebih 18 tahun sebagai Salesman di perusahaan distributor farmasi dan alat kesehatan (Alkes) tersebut.
Dia menyebut bahwa sanksi PHK oleh perusahaannya lantaran dianggap melakukan pelanggaran berat. Namun serupa yang dialami (F), (Ak) juga diminta mengajukan surat pengunduran diri.
“Iya kepala cabang suruh bikin surat pengunduran diri tapi saya tolak, saya bilang silahkan pecat (PHK) saja kalau memang perusahaan anggap kami sudah tidak layak bekerja lagi .” ujar (Ak).
(Ak) dan (F) juga keberatan atas nilai yang akan diberikan perusahaan selepas mereka dipecat, menurutnya perusahaan hanya memberikan dua bulan gaji.
“Tidak masuk akal lah pak, kita sudah mengabdi di perusahaan ini sejak awal merangkak yang omzetnya baru puluhan juta kini sudah milyaran tapi penghargaannya hanya mau dikasi dua bulan gaji. Aturan dari mana itu?.” ketus (Ak).
Kepala cabang PT. Sapta Sari Tama Nofriksen Dolia saat bertemu dengan pekerja di Kantor Disnaker Makassar Rabu (18/9/2024) lalu, membenarkan bahwa dirinya mengarahkan pekerja untuk membuat surat pengunduran diri
“Iya mereka melakukan pelanggaran berat sehingga pihak perusahaan harus memberhentikan mereka. saya arahkan untuk mengundurkan diri.” ucap kepala cabang.
Nofriksen juga mengakui uang jasa (penghargaan) selama bekerja yang akan diberikan oleh perusahaan sebesar 2 bulan upah.” Memang sudah ada informasi dari kantor pusat memang aturan kantor besarannya cuma segitu. Tapi kita coba koordinasikan kembali.” jelasnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, Terdapat tiga komponen yang akan didapat oleh karyawan, yakni: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Uang Pesangon (UP) bagi karyawan yang mengalami PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan sesuai ketentuan Pasal 156 UU 6/2023.
Masa kerja kurang dari 1 tahun: akan mendapatkan 1 bulan upah
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: akan mendapatkan 2 bulan upah
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: akan mendapatkan 3 bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: akan mendapatkan 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: akan mendapatkan 5 bulan upah
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: akan mendapatkan 6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: akan mendapatkan 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: akan mendapatkan 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih: akan mendapatkan 9 bulan upah,
Sementara itu untuk Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), ketentuan perhitungannya adalah sebagai berikut:
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
Untuk Uang Penggantian Hak (UPH), komponen yang akan didapatkan oleh pihak karyawan meliputi:
Cuti tahunan yang belum diambil
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (TIM)