22 November 2024

Pengacara Litha Brent Lakukan Upaya Hukum Atas Pembongkaran Yang dilakukan Pihak RM Ati Raja

0

JP MAKASSAR – Perseteruan kisruh lahan Sertifikat hak milik antara Litha Brent dan RM Ati Raja terus bergulir sampai saat ini

Lantaran pihak Litha Brent meminta kepada Ati Raja untuk menghentikan pembongkaran bangunan yang terletak di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar. 12/10/22).

Bahkan sebelumnya pihak Rumah Makan Ati Raja juga telah melakukan penyerobotan dan pengambilan paksa lahan tersebut yang disaksikan oleh pihak BPN Makassar berdasarkan surat tugas pengukuran yang bernomor 1477/St -20.01/IX/2022, dan dasar hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 75 Tahun 1974, yang diperoleh melalui lelang.

Namun hal tersebut tetap disanggah oleh Frans Lading,SH,MH selaku kuasa hukum Litha Brent yang menganggap pengukuran dan pembongkaran tersebut sepihak, tanpa adanya pertimbangan putusan pengadilan menyangkut perkara a quo.

Terhadap objek ini, “kami memiliki dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan terkait dengan putusan perkara perdata perlawanan sengketa warisan sejak tahun 2012 itu juga telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar melalui penyerahan secara Sukarela di hadapan Kepala Panitera dan Ketua Pengadilan Negeri Makassar sehingga tidak dapat mengabaikan hak-hak klien kami dalam putusan inkracht ini.” Ujar Frans Lading,SH,MH

Lanjut Frans, “kami sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Polda Sulsel terkait pasal 200 perusakan gedung yang di lakukan orang suruan inisial F sesuai papan bicara objek lahan dan melaporkan oknum kurator dengan dugaan laporan palsu.Jelasnya.

Dirinya menegaskan kepada pihak Rumah Makan Ati Raja untuk segara menghentikan aktivitas dan berharap Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar agar segera menghentikan pembongkaran yang di lakukan oknum oknum Ati Raja. Tegasnya

Yang menjadi pertanyaan kami apakah negara hukum kita ini di benarkan pola pola premanisme dalam proses pengosongan objek yang dimana masih ada hak kami disitu.
Mohon Pak Kapolri dengarkan kami “Tegakan Hukum”.(*)

Tinggalkan Balasan