22 November 2024

Laskar Sakit Hati Soroti Pelapak Musiman, Hingga Fitnah Nama Pemerintah Setempat

0

JP Makassar, — Miris cara mematikan pencaharian segelintir orang dibulan penuh berkah, entah sakit hati, iri yang berbaur jadi satu penyakit berbahaya bagi orang sekeliling.

Dilansir dari pemberitaan pada satu laman media online newslintassulawes menyorot pelapak kaki lima bahkan menuding lurah dengan pemberitaan tanpa melakukan croscek dan perimbangan berita menambah rumitnya dunia jurnalistik tanpa kaidah
http://www.newslintassulawesi.online/2023/03/oknum-lurah-di-duga-terlibat-sewa.html
Parahnya pemberitaan tersebut bukannya bijak mengedukasi akan tetapi malah seolah menggiring opini ke pencurian listrik yang tanpa izin dan menuding salah satu lurah terlibat sewa menyewa fasum.

Sebuah pertanyaan mengedukasi muncul dengan penuh tanda tanya mengapa hanya lokasi itu saja yang tersorot??? Bagaimana dengan lokasi lain yang jelas jelas kerap menimbulkan kemacetan.
Saat dikonfirmasi kepada pelapak musiman terkait listrik dan izin berjualan selama Ramadhan dilokasi tersebut kordinator lapak jelas memperlihatkan lembar perisinan.

“Saya jelas tidak terima atas pemberitaan media online newslintassulawesi, untuk itu saya meminta kepada media tersebut agar melakukan klarivikasi dan perimbangan berita dalam 1×24 jam, jika tidak ada respon maka saya akan menempuh jalur hukum.” Kata FT

Ini jelas pencemaran nama baik dan tudingan fitnah
bagi kami para pelapak musiman. Tambahnya

“Tudingan sesat sekelompok manusia yang iri hati tega membuat issu miring terkait keberadaan lapak penjual songkok yang berjualan pinggir jalan tersebut adalah penyakit hati yang sesat, kami sama sekali tidak menghalangi pejalan kaki, kami memakai penerangan atas izin yang bersangkutan.”

Seharusnya saat melakukan pemberitaan disertai bukti bukti kebenaran bukan opini yang malah menyesatkan pembaca. Ketus Fitri
Jelas pemberitaan itu berencana merusak pencharian kami, padahal kami punya perjanjian tertulis dengan penuh tanggungjawab yang telah mendapat izin pemerintah setempat, serta aliran listrik dengan perjanjian pihak pengelola pasar terong untu penerangan.

Sekali lagi saya harapkan media online tersebut dapat bijak menyikapi permasalahan sebelum menyorot pemberitaan yang tersurat bukan tersirat.

Sementara itu Lurah Baraya A. ST Hamdana M, ST saat dikonfirmasi menegaskan bahwa semua tudingan atas pemberitaan tersebut adalah fitnah yang menjatuhkan bahkan tega menuding adanya pencurian listrik tanpa bukti bukti yang mendasar.
“Kami sama sekali tidak tahu menahu tentang listrik ataupun pungutan, yang jelas terkait izin memang betul kami memberi izin dan atas rekomendasi camat Bontoala. Ujar Lurah Baraya A. ST Hamdana M.

Kami juga Mou dengan perjanjian bahwa lapak lapak tersebut hanya sebatas malam takbiran saja. Alasan penerbitan izin tersebut juga atas dasar kemanusiaan dan Semarak Ramadhan. Terang Lurah Baraya.

“Saya berharap atas pemberitaan tersebut ada itikad baik dari media yang membuat pemberitaan agar dapat menyeimbangkan pemberitaan tanpa merugikan orang lain.” Ujar Lurah.(*)

Tinggalkan Balasan