15 Januari 2025

Modus Operandi, Sinar Bintang Aritonang Bongkar Mafia Tanah di Kota Makassar

0

Part 3.

JPM, Makassar -Sinar Bintang Aritonang,S.E.,S.H,  melanjutkan terkait hal tersebut yang telah dijelaskan sebelumnya adalah Pat Gulipat dalam modus Operandi Mafia Tanah.

“Ini termasuk Pat Gulipat yang terjadi didalam Modus Operandi Mafia Tanah tersebut? itu menjadi ranah Peyidik-penyidik handal Mafia tanah, Kajati Sulawesi Selatan karena dari hasil olah TKP dan insurjensi yang kami lakukan ada Bukti Petunjuk Lurah Andi Husni diduga membuat Akta Jual-Beli sekira tahun 2010an antara Haji Jabbar Dengan PT. Parangloe Indah diwakili STEVANUS BAWANTO Als ABUAN HALIM, pada Persil 25 DII dan Blok 138 tapi tidak ada nomer Kohirnya, anehkan karena Lurah Andi Husni didalam suratnya No : 583/138/V/2012, Makassar, 30 Mei 2012 menyatakan bahwa kohir. 76 C, Persil : 25 DII, Luas : 3.45Ha benar tercatat dalam buku Letter F Kelurahan Kapasa, kecamatan Talanrea Kota Makassar atas nama LUMMA ada apa dengan Lurah ANDI HUSNI, S. STP., M.Si, Lurah ini menyatakan tercatat dalam buku F, akan tetapi dilain sisi dia menandatangani Obyek tersebut hanya tidak ada nomer Kohirnya tertulis di Akta Jual-beli antara Haji JABBAR dengan PT. PARANGLOE INDAH. Sedangkan Modus Operandi Marruddin ke anaknya HALIDO adalah memberikan Hibah tahun 1990 di Akta Hibahnya Persil 25 DII, Blok. 138 dengan nomer Kohir 101 C1. Akan tetapi Akta-Jual belinya ke PT. PARANGLOE INDAH diwakili STEVANUS BAWANTO tepatnya Tgl. 23 Februari 2010 Persil 25 DII, Blok. 138 Kohir. 889 Luasnya : 5600M2 perhatikan ada Petunjuk Kohir hibah dari bapaknya Nomer 101 C1 berbeda menjadi Kohir Nomer : 889 sewaktu menjual ke PT. PARANGLOE INDAH. Tetapi disurat pernyataan Haji HALIDO menyatakan dibuat tahun 2010, kami menggarab Luas : 5600M2(lima ribu enam ratus persegi), Persil kedua seluas 2500M2(dua ribu lima ratus meter persegi) kami membelinya dari NUHUNG Bin BADO, yang menjadi Saksinya ZAINUDDIN Dg BUANG RK/RW dengan Kohir C Nomor : 889 dan selanjutnya Haji Halido menyatakan kami beli dari NUHUNG Bin HAMADO, Seluas 2500M2(dua ribu lima ratus meter persegi) Kohir Nomor : 358. Haji SANGKALA ada dua(2) Akta-Jual belinya Kohir Nomer : 575 Yaitu : (1) Haji Sangkala dibelinya dari NYARRANG Bin HAMADO di Persil 25 DII, Blok. 138, Kohir. 575 dan(2) YARRANG Bin HAMADO Jual ke YUNUS Bin TAJO dengan Kohir. 575, kemudian dibagi ke SANGKALA Bin YUNUS, selanjutnya dibagi ke-5(lima) anaknya dan kemudian Ke-4(empat) anaknya semuanya kembali kasih ke Haji SANGKALA”,terangnya.

Selain itu Haji SANGKALA membeli dari Ibunya sendiri NINING Dg. SANGA seluas 3800M2(tiga ribu delapan ratus meter persegi) sisanya 2600M2(dua ribu enam ratus meter persegi) Asalnya Nining Dg SANGA membelinya dari BANUNG Binti LOMBA Blok. 138, Kohir 357 C1 Luas : 6400M2(enam ribu empat ratus meter persegi) Haji SANGKALA anak dari YUNUS Bin JANJI Als YUNUS Bin TAJO yang memiliki dua isteri dari Isteri Pertama anaknya adalah Haji. ALAM Als Haji ALENG, sedangkan Haji SANGKALA anaknya dari Isteri ke-2(dua)nya yaitu NINING Dg SANGA. Kemudian Haji SANGKALA menjual tanahnya yang di Persil 25 DII, Blok. 138, Kohir 357 C1 dan dua Kohir 575 Ke. PT. PARANGLOE INDAH , inilah Modus Operandi yang dilakukan MAFIA_MAFIA tanah ini bekerjasama menguasai Tanah warisan Alm. LOMMA Bin MANGNGU di Persil 25 DII, Blok. 138 Kohir. 76 C1 dengan cara hanya mengganti-ganti nomer Kohirnya saja, sedangkan Persil dan Bloknya tetap yaitu di Persil 25 DII dan Blok. 138 dan memposturkan Orang-orang yang namanya mirip-mirip Lomma”,lanjutnya.

“Karena ada lagi Akta Jual-Belinya 12 Juni 2007 LUMMA NUHUNG Jual Ke MARUDDIN Blok. 009 yang membuat RW. 2 Padahal itu RW. 1 tetapi tidak ada ditanda tangani Lurahnya, diduga yang melakukan Haji. Kadir RW anak dari Haji ZAINUDDIN Dg. Buang mantan RK/RW yang digantikan anaknya Haji. Kadir bersama-sama Haji. ANWAR., masakkan Ibu kandungnya Haji Nining Dg Sanga menjual tanahnya ke anak kandungnya Haji. Sangkala, menjadi catatan penting ada tiga(3) NUHUNG Bin BADO, NUHUNG Bin HAMADO dan YARRANG Bin HAMADO Oknum dalam perkara ini yang diposturkan. Bahwa Serah terima Penyerahan dokumen Negara buku ketetapan pokok dan pembayaran IPEDA(Buku Letter F) Kelurahan Kapasa Kecamatan Tamalanrea dari Pejabat Drs. H. ZAINUDDIN, M.Si pada hari Jumat tanggal 24 bulan Februari tahun 2017 kepada Lurah Kapasa Raya, menjadi bukti Petunjuk bahwa bahwa lurah tersebut sudah menjabat sejak tanggal 24 Februari 2017, Jika dikaitkan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan PT. PARANGLOE INDAH yang diberikan BPN Kota Makasaar ANDI BAKTI Nomer : 00468 pada tahun 2019 dan Nomer : 00831 pada tahun 2020, adalah dimasa rentang kepemimpinan Lurah hingga saat ini. Jika ditelisik lebih dalam di SHGB PT. PARANGLOE INDAH bahwa Asal Haknya adalah Pemberian Hak, akan tetapi Penunjuknya adalah berdasarkan, Akta Jual-Beli dan Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak Atas Tanah dan dipergunakan untuk Pembangunan Gudang, diduga Konsep Hukum yang dipergunakan mantan Kepala BPN Bapak ANDI BAKTI, SH., MH kelihatannya Kacaubalau didalam Pemberian SHGB ke PT. PARANGLOE INDAH ini kenapa demikian karena didalam Sertifikat ini dituliskan Asal Hak : Pemberian Hak, kalau Pemberian hak berarti Penetapan Pemerintah yang memberikan suatu Hak atas tanah Negara, termasuk perpanjangan jangka waktu Hak dan Pembaharuan hak serta pemberian hak diatas hak Pengelolaan, Jika konstruksinya demikian yang dilakukan Bapak ANDI BAKTI, SH., MH mantan Kepala BPN Makassar bahwa tanah SHGB PT. Parangloe Indah adalah tanah Negara, buat apa didalam PENUNJUK disebutkan Akta-Jual Beli dan Surat Pernyataan Pengoperan/Pengalihan Hak atas Tanah, kami jadi bingung Konsep berfikirnya Bapak ANDI BAKTI, SH., MH ini”.

“Jikalau berdasarkan Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960 sebagai Wet Matiegeheidnya, apalagi yang peraturan diatasnya Pasal 33 UUD 1945 ayat 1,2 dan 3 akan semakin kacau lagi. Karena Pasal 4 Ayat (1) UUPA Nomor. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan : Tanah sebagai Permukaan Bumi, dengan demikian hak atas tanah adalah Hak atas permukaan Bumi. Selanjutnya Pasal 16 Ayat 1 UUPA No. 5 Tahun 1960 Terdapat Hak-hak atas Tanah Sebagai berikut : Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, dan Hak memungut Hasil Hutan. Didalam Pasal 33 UUD 1945 dinyatakan Pasal 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan; ayat 2. Cabang-cabang Produksi yang penting bagi Negara dan Menguasai hajat hidup Orang Banyak dikuasai oleh Negara; dan Ayat 3. Bumi dan Air dan kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat, maka dari sini kita bisa Tarik Kesimpulan tidak ada tanah Negara, yang ada adalah Negara diberikan kewenangan sebagai Pengelola saja sedangkan Pemiliknya adalah Rakyat dan dikelola untuk kemakmuran Rakyat(Welfare State) artinya Pemerintah dianggab memegang peranan penting dalam menjamin Kesejahteraan bagi setiap warganya, termasuk 28 Ahliwaris sebagai Warga dari Kota Makassar yang dipimpin oleh Saat ini Bapak Danny Pamanto, akan tetapi Jika dianalisa didalam Perkara A quo yang terjadi adalah diduga Penyeludupan-penyeludupan Hukum dan gagalnya pelaksanaan Azas-Azas Hukum Pemerintahan Yang Baik, apalagi Pelaksanaan WALFARE STATE oleh Bapak. Walikota Makassar terhadap 28 Ahliwaris Lomma Bin Mangngu yang tanahnya dirampas bahkan dirampok diduga oleh Aparatnya sendiri. Dengan demikian kami sangat Percaya dan berkayinan dalam tempo yang tidak lama Satgas Mafia tanah Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan menetapkan Tersangka-Tersangka Mafia tanah terkait tanah Alm. LOMMA Bin MANGNGU, Persil 25 DII, Blok. 38, Kohir. 76 C1 yang terletak di Kapasa Raya saat ini dikuasai PT. CITRALAND TALLASA CITY dan PT. PARANGLOE INDAH, telah terjadi Pemalsuan dan Penyerobotan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat(1) dan(2) Jo Pasal 266 ayat(1)dan(2) Jo Pasal 385 KUHPidana bahkan mungkin akan menimbulkan Tindak Pidana ikutan yang baru seperti Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Demikian Press Realease yang dapat kami sampaikan kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Law Firm
Stevie, Sinar Bintang Aritonang & Partners

TTD
Sinar Bintang Aritonang,S.E.,S.H

Tinggalkan Balasan