21 Desember 2024

Kucing-kucingan Satpol PP Makassar Tertibkan Baliho Caleg Dipaku di Pohon

Makassar – PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan masih maraknya alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024 yang dipasang ditempat terlarang, termasuk yang dipaku di pohon. Pihaknya mengaku sudah melakukan penertiban, namun caleg memasang balihonya kembali dengan cara dipaku di pohon.

Plt Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS mengatakan pihaknya rutin melakukan penertiban APK peserta Pemilu 2024. Menurutnya, caleg dan tim suksesnya tidak peduli jika balihonya diturunkan paksa.

Ikhsan menyebut partai politik dan caleg kurang kesadaran untuk mentaati aturan pemasangan baliho dan spanduk. Dia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penertiban secara rutin dan bersinergi dengan instansi terkait.

“Padahal sudah banyak yang dicabut ini. Banyak mi yang dibuka bersama Dinas Lingkungan Hidup, satpol dampingi untuk penertibannya,” jelasnya.

Baliho Caleg Kian Menjadi Dipaku di Pohon-pohon Makassar
Ikhsan menuturkan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) di kecamatan juga rutin melakukan penertiban. Namun baliho melanggar tetap tidak terkendali di masa kampanye ini.

“Bergerak serentak semua, Satpol maupun pihak kecamatan di bawah kendali Kasi trantib kecamatan dan rutin, setiap saat,” katanya.

Baliho caleg terpaku di pohon di ruas Jalan Letjen Hertasning Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Dia berharap parpol dan caleg mengimbau ke tim suksesnya agar tidak serampangan pasang APK. Ikhsan menegaskan aturan pemasangan APK diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 17 tahun 2019 tentang Penataan serta Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau RTH.

“Makanya kita imbau masyarakat khususnya caleg untuk sampaikan ke timnya jangan pasang di area yang dilarang, meskipun satpol akan turun terus. Kalau mau pasang APK jangan di pohon, idealnya di tempat-tempat yang tidak dilarang,” jelasnya.