27 Desember 2024

Beberapa Lembaga Sambangi Kanwil Bea Cukai Sulsel, Terkait Temuan Adanya Rokok Ilegal Serta Salah Peruntukan Pita Cukai

Makassar,- Kini marak peredaran rokok ilegal dikalangan masyarakat Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar, dan Kabupaten Gowa.

Dari temuan Investigasi beberapa lembaga menemukan banyak Peredaran rokok ilegal. Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai, serta ada juga yang tak sama sekali menggunakan Pita Cukai.

Menurut Yhoka salah satu Aktivis di Makassar menegaskan bahwa Rokok Ilegal adalah suatu perbuatan melawan hukum,”Pengedar atau penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk bentuk perbuatan melawan hukum. Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku”,jelasnya kepada awak media pada 1 Juli 2024.

Sementara Fajar yang juga Penggiat sosial kontrol masyarakat, menyatakan bahwa hal ini perlu perhatian khusus.

“Saya telah menemukan banyak Peredaran Rokok Ilegal dan saya juga telah membawa beberapa sampel ke Kantor Kanwil Bea Cukai Sulsel, serta juga adanya penyalahgunaan pita cukai yang tak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak Bea Cukai, karena ada beberapa indikasi rokok yang kami bawa ini seperti Pita Cukai SKT di rekatkan ke Rokok yang harusnya memakai Pita Cukai SKM guna dugaan hindari pajak”,jelas Fajar.

Dalam aturannya pita cukai untuk hasil tembakau terdapat beberapa warna, yaitu

Warna biru, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I;
warna jingga, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;
warna merah, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKT dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III;
warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, REL, dan HPTL yang diproduksi di Indonesia; dan
warna abu-abu, digunakan untuk hasil tembakau yang berasal dari luar daerah pabean.

Sementara Kasi BK Humas Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, saat dikonfirmasi awak media mengatakan,”Pertama-tama kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi karena peran serta masyarakat untuk turut serta berusaha memberantas rokok ilegal”,jelasnya kepada awak media pada Senin , 01 Juli 2024.

Lebih lanjut Cahya Nugraha juga menambahkan,”Seperti kita ketahui bersama berdasar Undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai bahwa terdapat beberapa ciri – ciri rokok ilegal yaitu 1. rokok polos atau tanpa pita cukai, 2. rokok dengan pita cukai bekas 3. rokok dengan pita cukai palsu 4. rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya. Atas design dan warna pita cukai tiap tahun mengalami perubahan. Kemudian atas informasi yang kami terima ini akan kami dalami terkait lokasi penjualan, jalur distribusi hingga pabrikan rokok. Sekali lagi terima kasih atas peran serta masyarakat dalam rangka memberantas rokok ilegal”,tutup Cahya Nugraha – Kasi BK Humas – Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan.