Keluarga Korban Pembunuhan di Jeneponto Tidak Puas Atas Vonis Hukuman Yang Dijatuhkan ke Pelaku
JPM – Keluarga Agus Kai (38) korban pembunuhan
di Desa Tanjoga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto melalui Kuasa Hukum NATAS GEORGE BULO,S.H mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri setempat yang menjatuhkan vonis kepada empat orang terdakwa yang terpisah.
Dimana Putusan tersebut pada tanggal
30 juli 2024 ketiga terdakwa telah di vonis penjara, yakni Pamawang divonis penjara 15 tahun, Risaldi divonis penjara 7 tahun dan Terdakwa Saparuddin divonis penjara 2 tahun. Serta salah satu dari keempat terdakwa adalah anak dibawah umur.
“Vonis 2 tahun terhadap terdakwa Saparuddin dari hasil putusan majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman
yang setimpal,” Ucap Natas George Bulo,S.H selaku kuasa hukum keluarga korban usai putusan sidang pengadilan negeri Jeneponto,
Lebih lanjut, Ia mengatakan pihak keluarga korban telah melakukan diskusi dan ada langkah lanjutan atas putusan tersebut, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya kuasa Hukum korban NATAS GEORGE BULO,S.H memaparkan kronologi kejadian dari versi pelaku dimana pada tgl 28 November 2023 korban menyelinap masuk ke kamar pelaku dengan niat ingin memperkosa keluarga pelaku, namun pada saat itu korban ketahuan saat korban menarik turun celana keluarga pelaku sehingga keluarga pelaku panik dan lari keluar dari kamarnya dan berteriak minta tolong sehingga keluarga pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan ke korban hingga tidak sadarkan diri. Jelas NATAS GEORGE BULO,S.H dihadapan Awak Media. Makassar 31 Juli 2024.
Lanjut Natas, “Kemudian saat kejadian ada beberapa keluarga pelaku kembali berteriak dan minta tolong sehingga tidak lama kemudian datang petugas kepolisian untuk mengendalikan situasi dan membawa korban Agus ke Rumah sakit, namun naas korban tidak sempat diselamatkan dan meninggal dunia di Rumah Sakit. Tambahnya.
Sementara itu NATAS GEORGE BULO,S.H juga memaparkan keterangan pihak korban bahwasanya sebelum kejadian, korban Agus sedang makan bakso dekat rumahnya namun ada seseorang menemuinya dan menyampaikan bahwa korban di panggil oleh keluarga pelaku, namun dalam hal ini pihak korban tidak mengetahui pasti orang yang datang memanggil korban Agus tersebut.(*)