22 Desember 2024

LAKI P45 Maros:Terkait Sampah Yang Berserakan di Maros Baru, Kelurahan Baju Bodoa Tanggung Jawab Bersama

Maros,JPM– Terkait pemberitaan disalah satu Media terkait sampah yang Berserakan di Lingkungan Masembo Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Maros angkat bicara.

Menurut Herman selaku Ketua II Laksar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) Maros, apa yang menjadi perhatian saat ini terkait sampah adalah tanggung jawab bersama, dimana kita sebagai masyarakat juga paham akan tidak membuang sampah sembarangan.

“Masalah sampah sudah diatur dalam Undang-undang Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat bertanggung jawab untuk mengurangi sampah. Masyarakat juga wajib menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan”,ini menunjukkan akan perhatian kita sebagai masyarakat.

Selain itu Pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan sampah spesifik. Pemerintah dan pemerintah daerah juga wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, serta Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bertanggung jawab atas pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”,Jelas Herman kepada awak media pada Sabtu,14 September 2024.

Lebih lanjut Herman menjelaskan bahwa pihak Kelurahan telah lakukan Koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup, dan namun pihak terkait menyampaikan setiap pengambilan Sampah mengikuti Jadwal pengambilan sesuai titik yang sudah ditentukan.

Diketahui Pemerintah Setempat sudah berkoordinasi namun belum ada Tindakan Urgent atau Taktis dari Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengangkutan sampah, karena mengikuti sesuai Jadwal.

Terkait hal itu sudah jelas bahwa untuk masyarakat juga atas perhatiannya untuk membuang sampah pada tempatnya, beda lagi jika tidak ada tempat sampah umum, maka masyarakat bisa mengajukan ke Pemerintah Setempat untuk di koordinasikan agar dilakukan pengadaan

“Jadi sudah jelas jika masyarakat membuang sampah yang bukan pada tempat yang ditentukan akan menjadi penumpukan, dan jika sudah membuang sampah pada tempatnya, sisa Dinas Terkait untuk menindaklanjuti terkait jadwal harus rutin atau bagaimana, agar ada solusinya”,Jelas Herman.

Herman juga menghimbau agar Dinas Lingkungan Hidup bisa membentuk Satgas terkait sampah yang Berserakan berada di luar titik yang sudah ditentukan seperti Jalan Poros yang terlihat sampah berserakan akibat Masyarakat yang membuang sampahnya bukan pada tempatnya, dan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari Pemerintah Setempat.