PT GOPA Anggap Musyawarah Terkait Proyek Jalur Kereta Api Ada Pengaturan Oleh Oknum
Makassar,JPM– Kembali Kisruh terjadi terkait Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian di Hotel Dalton Makassar pada Kamis, 03 Oktober 2024.
Musyawarah yang dilaksanakan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar di Protes oleh salah satu yang juga mengklaim kepemilikan lahannya di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar karena tidak ada dalam undangan panggilan, yang dimana sebelumnya saat sosialisasi mereka turut dipanggil.
Perwakilan dari PT GOPA/Yayasan Kertas Gowa yang memiliki sertifikat hak milik keberatan akan pihak lain yang diundang dalam Musyawarah tersebut.
“Kami sangat keberatan akan apa yang terjadi saat ini karena kami dihilangkan dalam undangan Musyawarah sedangkan pihak yang kami anggap berselisih mendapatkan undangan, padahal jika ada keadilan maka undang kami semua yang berselisih atau jangan ada yang panggil biar tidak nampak atas keberpihakan”,jelas perwakilan dari PT GOPA, selaku pendamping Hukum Saidimian
Sementara pihak Balai Kereta Api menjelaskan bahwa terkait Musyawarah ini yang menentukan terkait undangan adalah Pihak BPN Makassar, dan untuk tidak adanya panggilan itu rananya pihak BPN Makassar.
Lebih lanjut Perwakilan PT GOPA, Nur Anto selaku Kuasa Pengurus Dari Yayasan Kertas Gowa/PT GOPA menjelaskan bahwa Surat Ukur PT GOPA Tahun 1976 di Kabupaten Maros sebelum pemekaran, sedangkan Sertifikat pihak lawan (TP) Tahun 2010 Melalui HGB PT Tompo Dalle.