10 Mei 2026

9 Handphone Ditemukan di Dalam Lapas IIA Parepare, Zona Merah Sulsel: Mustahil Masuk Tanpa Keterlibatan Oknum Petugas

Parepare, 9 Mei 2026 — Temuan sembilan unit telepon genggam (handphone) di dalam blok hunian warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan, memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Publik mempertanyakan bagaimana barang-barang terlarang tersebut bisa lolos hingga masuk ke area steril yang seharusnya dijaga ketat.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan petugas pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, ditemukan sembilan ponsel Android, enam charger, satu powerbank, dan sejumlah benda tajam di dalam blok warga binaan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan pengawasan ketat terhadap barang maupun orang yang masuk ke dalam lapas. Pernyataan tersebut dikutip dari pemberitaan yang beredar di media sosial pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan.

Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulawesi Selatan, Rizal, menilai temuan itu justru memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum petugas yang diduga bertindak atas perintah atau bekerja sama dengan warga binaan untuk menyelundupkan barang terlarang.

“Sangat sulit diterima akal sehat jika sembilan handphone, charger, powerbank, dan benda tajam bisa berada di dalam lapas tanpa adanya keterlibatan oknum petugas. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi patut diduga ada praktik gratifikasi dan kerja sama terstruktur,” tegas Rizal kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Rizal, sistem pengamanan di lapas telah berlapis dan ketat, sehingga kemungkinan barang-barang tersebut masuk tanpa bantuan pihak internal sangat kecil.

Ia juga menilai narasi yang menyebut warga binaan “mengelabui petugas” tidak cukup untuk menjelaskan persoalan yang sesungguhnya.

“Kalau pengawasan benar-benar ketat, bagaimana mungkin sembilan handphone bisa lolos? Penjelasan seperti ini justru terkesan menggiring opini publik dan menutupi akar persoalan,” ujarnya.

Zona Merah Sulsel mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari jajaran Kantor Wilayah hingga tingkat Lapas Kelas IIA Parepare.

Selain itu, Rizal meminta audit investigatif terhadap seluruh warga binaan dan petugas yang bertugas, untuk mengungkap secara terang:

Dari mana barang-barang tersebut berasal.

Siapa yang membawa masuk.

Siapa yang menerima.

Siapa yang memerintahkan.

Apakah terdapat aliran uang atau gratifikasi.

“Jangan berhenti pada penyitaan barang. Yang paling penting adalah mengungkap aktor di balik penyelundupan ini. Jika terbukti ada oknum petugas yang terlibat, harus ditindak tegas tanpa kompromi,” pungkas Rizal.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik di lembaga pemasyarakatan, yakni dugaan praktik penyelundupan barang terlarang yang diduga melibatkan pihak internal. Publik kini menanti langkah konkret Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencederai integritas sistem pemasyarakatan.

Hingga Terbitnya berita ini pihak Lapas Kelas IIA Pare Pare belum berikan tanggapan kepada awak media saat dikonfirmasi.