14 November 2024

Ahli Waris Ngamuk di Luar Ruangan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Rugi Proyek Jalur Kereta Api

Makassar,JPM– Salah satu Ahli waris Labbai, memberontak diluar ruangan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian oleh Pihak BPN Makassar terkait Proyek Jalur Kereta Api di Hotel Dalton Makassar, pada Kamis 03 Oktober 2024.

Pihak Ahli Waris Labbai yaitu Rohani, mempertanyakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Milik RL dari Salah Satu Perusahaan di Makassar yang diduga miliki Sertifikat HGB diatas lahan milik para ahli waris di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Berdasarkan SK Redist Indonesia Timur dan Tenggara pada Tahun 1965, dengan luas lahan sekitar 27 hektar itu, dimana lahan tersebut sesuai UUPA No 5 Tahun 1960, PP NO 224 Tahun 1961, serta SK Menteri Pertanian dan Agraria No.SK-XIII/7/RA/1962, juga berdasarkan SK Kepala Inspeksi Agraria AN.Menteri Agraria No.SK 95 XVII/169/5/1965, tertanggal 21 Januari 1965 yang memutuskan atau menetapkan atas hak lokasinya yang berada di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Simak Videonya di Link dibawah ini ;

https://youtu.be/DULNiBsWVg4?si=ZNEf8J_yJyTgxxEf

“Kami telah kuasai lahan kami sudah berpuluh puluh tahun lamanya dan kenapa secara tiba tiba pihak RL dari Perusahaan itu miliki sertifikat hak milik, namun telah kami bantah dan tiba tiba muncul lagi sertifikat HGB, ini kan aneh, dan juga dia tidak pernah ke lokasi dan di Lokasi tidak ada bangunan, serta kami tidak pernah dimediasi dan RL juga engga mau berikan tanggapan, dan kenapa saat musyawarah terkait Bentuk Kerugian atas Proyek Jalur Kereta Api tiba tiba dia muncul”,jelas Rohani kepada awak media saat di Lokasi Musyawarah.

Sementara Ramlan Latief S.H saat ingin dikonfirmasi oleh awak media saat dilokasi Musyawarah enggan berikan tanggapan kepada awak media.

Selain itu pihak Ahli Waris juga mempertanyakan pihak BPN Kota Makassar yang memanggil pihak RL dari Perusahaan yang miliki HGB padahal Sertifikat HGB adalah Hak Guna Bangunan bukan Hak Milik.

“Itukan HGB Hak Guna Bangunan terus coba cek dilokasi apakah ada bangunan perusahaan tersebut diatas lahan kami, kan tidak ada, ini sangat lucu seolah-olah dipaksakan agar mendapatkan Hak Ganti Kerugian terkait Proyek Jalur Kereta Api, dan kami tidak pernah di mediasi, jadi seolah pihak BPN Makassar memaksakan ingin memberikan Ganti Kerugian kepada yang seseorang yang milik hak guna bangunan bukan hak milik”,tutup Rohani.