23 Desember 2024

AKBP Santiaji Kartasasmita,S.I.K Tanda Tangani Maklumat Terbaru Pada Unit Pelayanan Satuan Intelkam Polres Pinrang

21

JP PINRANG, – Memberikan rasa nyaman dan puas kepada masyarakat dalam citra pelayanan publik saat melakukan pengurusan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pelayanan Surat Ijin Kegiatan Masyarakat (SI), dan pelayanan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) khususnya pada unit Satuan Intelkam Polres Pinrang Polda Sulsel ada tanggung jawab kita bersama sebagai personil Polres Pinrang khususnya para personil unit Sat Intelkam Polres Pinrang.”

Kasat Intelkam Polres Pinrang Iptu Wahid Putra Brata dalam pemaparannya kepada awak media mengatakan, maklumat pelayanan yang telah ditandatangani oleh bapak Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, adalah salah satu poin penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI.

Jika merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UU Pelayanan Publik, kata Iptu Wahid, ini mengamanahkan penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.”

Lebih lanjut di jelaskan Kasat Intelkam Polres Pinrang, dalam ayat (2) ditegaskan bahwa maklumat pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. Dalam Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.”

Maklumat pelayanan kata dia kepada awak media,
“diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.”

Masih kata dia, jika dilihat dari tujuannya, tentu saja tujuan disusun, ditetapkan, dan dipublikasikannya maklumat pelayanan ini adalah untuk “membukukan” komitmen penyelenggara layanan agar melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara layanan dengan baik dan sesuai standar yang telah ditetapkan.”

Dan menanamkan komitmen dalam diri, jika tak menyelesaikan dengan baik dan sesuai standar, maka ia bukan penyelenggara layanan yang baik karena telah mengingkari janji yang termuat dalam maklumat layanannya.” Beber Iptu Wahid Putra Brata (Jumat, 24/03/2023).

Senada dengan itu Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan, Tak hanya itu, jika dilihat tujuan eksternalnya, publikasi menyebarluaskan komitmen penyelenggara layanan kepada pengguna layanan juga akan memberikan jaminan dan rasa aman kepada pengguna layanan saat tengah mengakses layanannya. Sehingga muncul kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan itu khususnya kepada Satuan Unit Intelkam Polres Pinrang Polda Sulsel.”

Kapolres Pinrang lanjutnya, masyarakat juga dapat menuntut jika layanan yang diterimanya tidak sesuai dengan janji yang terpatri dalam maklumat pelayanan Sat Intelkam Polres Pinrang .”
Tentu hal ini adalah sebuah cita yang sangat mulia, dan dapat berkontribusi untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas pada internal Sat Intelkam Polres Pinrang Polda Sulsel.”

Selain itu Kata perwira berpangkat Dua melati di pundak, maklumat pelayanan juga sebagai sarana menciptakan pelayanan yang berkualitas, prima, transparan, cepat, mudah, dan terukur.”
Dan apabila terjadi penyimpangan dari maklumat pelayanan itu, tentu akan berdampak bagi kualitas pelayanan publik ditengah tengah masyarakat.”

Dimana pelayanan publik yang tadinya mudah untuk diakses akan menjadi sulit, karena ada oknum yang menyalahi maklumat layanan serta dampak yang terburuk adalah menurunnya kepercayaan publik pada penyelenggara layanan khususnya pada Internal Sat Intelkam Polres Pinrang Polda Sulsel.” Kata mantan Kapolres Soppeng kepada awak media.

Kapolres Pinrang menegaskan, nilai-nilai yang terkandung dalam maklumat pelayanan tersebut perlu dilakukan publikasi dalam berbagai bentuk, baik menempatkan maklumat layanan di ruang pelayanan, juga mempublikasikan maklumat layanan pada sarana informasi instansi penyelenggara, misalnya website resmi, ataupun media sosial.

Kapolres Pinrang berharap, para penyelenggara layanan khususnya kepada Kasat Intelkam Polres Pinrang Iptu Wahid Putra Barata bersama personilnya pada unit Sat Intelkam Polres Pinrang Polda Sulsel akan selalu menerapkan dan menjalankan dengan penuh tanggung jawab maklumat layanan tersebut sehingga akan membantu serta berkontribusi besar untuk kemajuan citra pelayanan publik di tengah – tengah masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Pinrang.”

Seperti yang di sampaikan bapak Bupati Pinrang H.A.Irwan Hamid saat meresmikan ruang pelayanan SKCK Polres Pinrang, bahwa bangunan dan sistem pelayanan SKCK di Mapolres Pinrang sangat luar biasa dimana pelayanannya dengan sistem yang cepat, tepat sasaran, ramah dan juga tepat waktu akan memberikan kepuasan tersendiri kepada masyarakat dan ini sudah menjadi prioritas utama kita bersama dalam memberikn pelayanan publik secara merata di wilayah Kabupaten Pinrang.” Tutup AKBP Adjie pada awak media (Humas Polres Pinrang).

Tinggalkan Balasan