8 September 2024

Berdasarkan Surat Tugas Nomor 1477/St -20.01/IX/2022, BPN Makasaar Mengukur Ulang Lahan Yang di Menangkan Pemilik Rumah Makan Atiraja Melalui Lelang

0

JPM – Pengacara Rumah Makan Ati Raja Yusuf Rajab SH,MH dan Partner datangkan pihak BPN Kota Makassar guna lakukan pengukuran ulang terkait kisruh lahan yang terletak di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.

Pengukuran ulang lahan tersebut dilaksanakan akibat kisruh antara pemilik awal. yakni, Litha Brent dan Restoran Bakso Ati Raja yang memilik lahan tersebut melalui Kurator berdasarkan sertifikat hak milik nomor 75 tahun 1974, pisang selatan.

“Hari ini adalah hari dimana kita akan menentukan batas, berdasarkan pengembalian batas dari BPN yang luasnya kurang lebih enam ratus enam puluh tujuh meter persegi, jadi kami bekerja sesuai dengan berita acara hasil pengembalian batas dari BPN Kota Makassar, inilah kita ukur ulang dan uraikan kembali,” Ujar Yusuf Raja SH.MH ke awak media.

Ditempat yang sama Ahmad Munawir sebagai petugas pengukur tanah dari BPN Kota Makassar mengatakan ke awak media, dirinya hadir ditempat tersebut berdasarkan surat tugas pengukuran yang bernomor 1477/St -20.01/IX/2022.

“Untuk hari ini kami masih menggumpulkan data berdasarkan penunjukan dari pak nasir sebagai kuasa hukum dari pak Ferdi, nanti kita olah dulu datanya, jadi data yang kami terima untuk hari ini sudah cukup bagi kami untuk diolah kembali, jika dibutuhkan lagi di kemudian hari dengan data tambahan mungkin kami akan mengukur ulang, tapi untuk data hari ini sudah cukup , kata Ahmad ke awak media.

Dari pantauan awak media, pengukuran ulang disaksikan oleh pihak keamanan dari unit Binmas Polsek Ujung Pandang dan Babinsa Pisang Selatan,

“Sampai saat ini situasi masih kondusif, apapun hasilnya itu nanti akan disepakati, dan dibawa kepihak BPN untuk selanjutnya akan dilegalisir, dan saya juga sudah menyampaikan kepada pihak Litha Brent seandainya memang ada hal yang tidak berkenaan terkait pengukuran ini, dan terjadi perbedaan silahkan dilaporkan ke Polrestabes Makassar ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan