Cegah Politik Taktis, Ormas LAKI P45 Maros Buka Aduan Terkait Perekrutan Anggota KPPS
Maros,JPM– Proses seleksi KPPS hanya melalui penelitian administrasi dan akan ada tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Salah satu syarat krusial yang harus dipenuhi oleh para pelamar adalah tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik atau menjadi bagian dari tim pemenangan calon peserta Pilkada 2024.
Dari hal tersebut Laksar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Kabupaten Maros membuka aduan kepada calon calon Anggota KPPS jika menemukan hal yang tidak sesuai Prosedur Perekrutan.
“Kami membuka Posko aduan kepada Calon Anggota KPPS yang jika saat Proses pendaftaran atau perekrutan menemukan hal yang diluar prosedur, dan juga bagi masyarakat khususnya jika mengetahui bahwa calon anggota KPPS tersebut dinilai tidak pantas atau ada dasar alasan lainnya, contoh Suami istri sama sama mendaftar, silahkan hubungi kami, dan kami siap untuk memfasilitasi untuk ditindaklanjuti”,jelas Herman selaku Ketua II.
Herman juga berharap bahwa kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar selektif dalam proses perekrutan, karena masyarakat Maros ingin melihat Anggota KPPS yang memiliki integritas.
“Anggota KPPS adalah ujung tombak kepercayaan Masyarakat, dan tidak ingin melihat ada Oknum Anggota KPPS yang memanfaatkan tugasnya untuk suatu kepentingan, karena Masyarakat Maros ingin Anggota KPPS berkomitmen terhadap prinsip-prinsip kejujuran dan tanggung jawab”,terang Herman kepada awak media pada Sabtu, 29 September 2024.
Untuk Aduan Atau Laporan terkait Perekrutan Anggota KPPS bisa Kontak ke 081-251-983-853.