15 Desember 2024

Diduga Salah Gunakan Data Kepemilikan Lahan, Imbas Warga Tak Dapatkan Ganti Rugi di Moncongloe

Maros,-Warga yang memiliki lahan di sekitar Kolam Regulasi Nipa Nipa Kab.Maros belum mendapatkan ganti rugi atas lahan miliknya, karena diduga data kepemilikan disalah gunakan oleh Oknum, seperti yang diungkap Irwan Ilyas selaku pendamping Ahli Waris pada Jum’at,(12/07/2023).

Lokasi TUJU MANCA, dimana Ahliwaris memiliki sebidang tanah yang terletak di Dusun Mangempang Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, yang terdaftar pada buku DHKP Blok 27 NO. 99 berdasarkan PBB NOP: 73.08.013.001.027 – 099.0 dengan luas 2.548 m2.

Diketahui lokasi Lokasi tuju manca itu berada di tengah tengah berbatasan dengan Haji batullah, Umar, Shubu dan Kasiran, yang sekarang menjadi Kolam Regulasi Nipa Nipa.

Menurut Irwan Ilyas adanya indikasi dugaan Oknum sekretaris Desa dan Oknum Kepala Desa yang tidak memasukkan data data tuju manca untuk lima titik di Nop 95.96.97.98 dan 99 di proyek waduk nipa nipa.

“Diduga Oknum cuma masukkan Nop 99 sebagai syarat pembayaran uang ganti rugi yang di duga ikut sama pemilik lahan martinus, sehingga Tuju manca tidak menerima uang ganti rugi sampai sekarang, dan kami juga melaporkan hal ini guna ditindak lanjut dan mendapatkan titik terang serta kepastian hukum”,jelas Irwan Ilyas.