22 November 2024

Dirusak Serta Diserobot, DPP LANTIK Duga Proyek Siluman Rugikan Warga Pemilik Lahan

0

Makassar,-Terkait proyek yang berasal dari anggaran APBD Provinsi Tahun 2023 dengan proyek pembangunan Tanggul sungai Tello diduga proyek siluman oleh DPP LANTIK di jalan Kesadaran 1 Kecamatan Panakukang Kota Makassar, pasalnya tidak adanya papan bicara proyek serta mediasi warga pemilik lahan.

Yhoka selaku SEKJEND DPP LANTIK anggap proyek yang dilaksanakan PU Provinsi melalui bidang PSDA dianggap siluman,”Proyek pembangunan Tanggul sungai Tello yang diduga proyek siluman karena tidak memiliki papan bicara serta merusak dan menyerobot lahan warga, yang dimana papan bicara proyek adalah suatu tanda ketransparansian suatu proyek dengan dasar anggaran serta waktu pengerjaan dan juga sebagai legalitas suatu pengerjaan untuk ketransparansian atau terbukanya informasi ke publik, dan dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”jelas Yhoka kepada awak media pada rabu,27/09/2023. 

Lebih lanjut ia menambhakan,”Sekjend DPP-LANTIK sangat berharap anggota dewan dan dinas PU PR dapat menegur rekanan yang di duga bandel akan keterbukaan publik, karena sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara, serta Sekjend DPP-LANTIK berharap kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Pihak Kepolisian segera memanggil dan memeriksa Oknum-oknum Pihak yang terlibat dalam proyek Kegiatan Tanggul Sungai Tello”,ungkapnya.

Diketahui warga atas nama  ST. AISYAH D belum pernah sama sekali dipertemukan oleh pihak terkait akan kepemilikan lahannya yang kini telah digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Adapun dasar kepemilikannya yaitu sebidang tanah Persil Nomor 86 DIII Blok Kohir Nomor 818 C1 Seluas 300 Meter Persegi di Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakukang Kota Makassar sesuai Akta Jual Beli No.:269/2015 yang diterbitkan oleh pejabat pembuat akta tanah F.R Pinontoan, S.H Surat Keputusan Kepala BPN tertanggal 11 Februari 2005 Nomor : 2-X-A-2005., lokasi yang terletak di jalan Kesadaran 1.

Saat ditemui terkait hal ini pihak Kabid PSDA PU Provinsi Ishaq menjelaskan bahwa hal ini akan ditindak lanjut,”kemarin memang belum sempat menemui semua pemilik lahan dan juga bagian itu dalam rana bagian perencanaan bidan teknik dan untuk proyek tersebut berasal dari anggaran APBD Provinsi Tahun 2023 dengan proyek pembangunan Tanggul sungai Tello dan kami juga akan mengecek papan bicara proyek tersebut dilapangan, dan terkait aduan ini kami akan tindak lanjut”,jelas Ishaq.

Sementara Lurah Tello Baru mengatakan bahwa untuk hal ini terkait warga yang tidak dimediasi ditangani oleh Lurah Panaikang, dan saat Lurah Panaikang dikonfirmasi menjelaskan bahwa untuk para pemilik lahan dilokasi tersebut tidak semuanya kami ketahui siapa pemiliknya,”untuk lahan disana adalah rawa dan juga kami tidak mengetahui siapa siapa yang memiliki hak milik diatas lahan tersebut sehingga baru kami mengetahui ketika ada laporan seperti ini, dan juga saya himbau kepada pemilik lahan disana untuk memasang plan atau papan bicara atas kepemilikan lahannya agar mudah untuk dikoordinasikan ketika ada pertemuan mediasi dengan pelaksana proyek tersebut, dan memang lokasi tersebut adalah wilayah kami dan sebagian lagi milik kelurahan Tello Baru, dan juga setahu kami belum ada pembayaran ganti rugi atas warga yang berdampak dan juga saya lihat proyek tersebut sementara ditahan karena mungkin akibat permasalah yang timbul ini”,jelas Aziz Adam Musa kepada awak media pada 27/09/2023.

Sementara Yhoka juga akan melakukan pelaporan resmi terkait hal ini ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, KPK, serta akan melakukan aksi besar besaran untuk ungkap hal ini jika masyarakat tak diberi kejelasan akan lahannya yang diduga diserobot, dan dirusak.

Tinggalkan Balasan