22 November 2024

Ditipu 167 juta, Korban Berharap Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya

0

JP Makassar – Hariyati (47) warga Kabupaten Enrekang mengalami dugaan penipuan modus perdagangan hasil bumi oleh rekan bisnisnya inisial S. Nilai kerugian ditaksir mencapai 167 Juta rupiah.
Saat ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Awalnya saya dengan ibu S sudah kerja sama dari tahun 2015, jadi dia yang jualkan merica dan kopi dari saya, sedangkan saya ambil (beli) cengkeh sama dia. tetapi jual beli cengkeh ini mulai bermasalah sekitar bulan Mei 2022.” ungkap Hariati kepada awak media, Kamis (13/4/2023).

Hariati menuturkan awal mula peristiwa itu terjadi sekitar Juni 2022. Dirinya telah membayarkan harga cengkeh kurang lebih 7,5 Ton senilai Rp.945.050,- (Sembilan ratus empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah) kepada oknum S melalui transfer bank secara berkala.

“Sekitar bulan Juni 2022 sudah mulai kandas, awalnya ada barang (cengkeh) ready sekitar 4 Ton tapi harus dibayar dulu, jadi saya kirimkan uang pembayarannya sesuai harganya. tetapi pada saat tiba barangnya ternyata tidak cukup 4 Ton, tapi waktu saya tanyakan dia janji nanti sisanya menyusul. setelah itu dia tawarkan lagi 3,5Ton cengkeh janjinya nanti bersama kekurangannya dikirimkan. tetapi ternyata setelah tiba pengiriman kedua kurang juga. Jangankan kekurangan yang pertama ini saja masih kurang. totalnya kekurangannya itu ada sekitar 1,2Ton nilainya 167. juta.” tuturnya.

Hariyati mengatakan sudah pernah dilakukan upaya damai oleh pihak kepolisian namun terdakwa tidak mengakui kerugian korban senilai 167 juta, sehingga upaya damai gagal.

“Saya berharap dihukum seberat beratnya atau setidaknya kerugian saya bisa kembali.” harap Hariyati.

Sementara, Kuasa Hukum korban, Kiprah Mandiri Beside SH MH, menjelaskan bahwa perkara ini sudah berproses 3 kali sidang di Pengadilan (PN) Makassar. Dia berharap pihak penegak hukum mencermati perkara ini secara subyektif,

“Kami memohon kepada pihak Hakim yang memutus perkara ini agar subyektif mencermati perkara ini. Karena sebenarnya banyak korban selain ibu ini, selain itu ada kasus bebeda yang sementara berproses di kepolisian.” ucapnya.
Lebih lanjut Kiprah mengatakan pelaku didakwa pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan sanksi pidana 4 tahun penjara.

“Dalam persidangan dakwaan Jaksa sudah sesuai baik pengenaan pasal 372 dan nilai kerugian juga disebutkan 167 juta sekitar 1,2 Ton Cengkeh. Sanksi pidananya 4 tahun, kalau mengenai kerugian itu akan ditempuh jalur sesuai undang undang.” urainya. (*)

Tinggalkan Balasan