21 November 2024

Ini Himbauwan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Saat Membeli Kendaraan

0

JP MAKASSAR– Dirlantas Polda Sulawesi Selatan melalui Kasubdit Regident, AKBP Restu Widjayanto, SIK, menghimbau masyarakat, sebelum melakukan transaksi Pembelian Kendaraan Bekas, sebaiknya melakukan kroscek di kantor Samsat terdekat atau di Bagian pelayanan BPKB Ditlantas Polda setempat.

Tujuannya, agar tak tertipu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Palsu.
“Mengingat banyaknya BPKB palsu yang beredar di tengah masyarakat, Ditlantas Polda Sulsel menghimbau masyarakat yang hendak melakukan proses pembelian kendaraan bekas untuk melakukan kroscek BPKB sebelum bertransaksi,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Rabu (5/10/22).

Keaslian BPKB kendaraan bermotor, kata AKBP Restu Wijayanto SIK, dapat dipastikan setelah petugas yang berkompeten baik di kantor Samsat maupun pelayanan BPKB Ditlantas melakukan kroscek atau pemeriksaan secara seksama terhadap fisik BPKB tersebut berdasarkan spesifikasi teknis yang sudah ditentukan.

“Masyarakat pemilik kendaraan bermotor mungkin mengalami kesulitan untuk membedakan mana buku BPKB asli atau yang palsu. Agar tak tertipu, sebaiknya melakukan kroscek keaslian kepada petugas yang berkompeten dalam bidang BPKB,” ucap Restu.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel juga mengingatkan, dengan ditemukannya beberapa kendaraan bermotor yang menggunakan BPKB asli tapi palsu (aspal), khususnya untuk kendaraan roda empat, maka dihimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati agar tidak tertipu!

“BPKB aspal tersebut merupakan BPKB dengan buku material asli yang isinya telah dilakukan perubahan oleh oknum pelaku. Ada beberapa kasus yang kami temukan, kendaraan roda empat (mobil) menggunakan BPKB aspal, setelah dilakukan kroscek, BPKB tersebut merupakan BPKB kendaraan lain (sepeda motor) yang identitasnya telah dirubah,” beber mantan KoorSpripim Polda Sulsel ini.

Diketahui, ada beberapa Kasus BPKB palsu yang saat ini tengah ditangani dan ditelusuri oleh Regident Ditlantas Polda Sulsel. Oleh karena itu, Ditlantas Polda Sulsel mengingatkan masyarakat, khususnya yang hendak membeli kendaraan bermotor bekas, untuk berhati-hati sebelum melakukan transaksi.

Jika ragu! Segera bawa BPKB dan kendaraan ke Kantor Samsat atau Ditlantas, untuk memastikan keaslian buku BPKB dan fisik kendaraan (No rangka dan mesin). (*)

Tinggalkan Balasan