Ini Kasus Yang Berhasil Diungkap Polres Sidrap Selama Oktober, November dan Desember
JP SIDRAP – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K.M.H menggelar Press release Pengungkapan Kasus selama Triwulan IV. Yaitu Oktober, November dan Desember yang di laksanakan di Lobby Mapolres Sidrap. Senin (18/12/2023).
Pada press release tersebut, Kapolres Sidrap didampingi oleh Waka Polres Sidrap Kompol Rosma, Kabag Ops Kompol Nasri, S.Sos, Kasat Reskrim AKP Muhalis, Kasat Narkoba IPTU Patria Pratama, Kasat Lantas AKP Haryanto dan Kasi Humas AKP Suwandi.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, Polres Sidrap berhasil mengungkap lima (5) kasus dari sembilan (9) orang tersangka. Diantaranya adalah kasus penganiayaan berat dengan 4 orang tersangka.
Barang bukti yang berhasil di amankan adalah 2 (Dua) Bilah Parang Lengkap Dengan Ganggang Sarungnya Dengan Panjang 50 Cm, 1 (Satu) Lembar Sweater Warna Hitam, 1 (Satu) Bilah Badik Lengkap Dengan Ganggang Sarungnya Dengan Panjang 30 Cm, 1 (Satu) Lembar Baju Kaos Warna Merah Maroon dan 1 (Satu) Lembar Celana Pendek Warna Hijau.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku di kenakan Pasal 338 Kuhp Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Kuhp Subs Pasal 351 Ayat (3) Kuhp Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara”, Ujarnya.
Kasus Penipuan Melalui Ite tersangka 1 Orang dengan Barang Bukti yang diamankan 3 (Tiga) Lembar Tangkapan Layar Komunikasi Via Whastapp, 2 (Dua) Lembar Barang Bukti Pengiriman Uang Ke Rekening Bca, 1 (Satu) Unit Hp Merk Oppo Reno Warna Hitam, 1 (Satu) Lembar Kartu Atm Bca Nomor.
“1 orang Tersangka kasus ITE terancam dengan Pasal 45a Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang- Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Atau Pasal 378 Kuhp Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 Tahun Dan Denda Paling
Banyak Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)”, Tuturnya.
Untuk Kasus Pencurian diamankan 2 orang tersangka dengan Barang Bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-max Warna Merah Dengan Nomor Polisi Dp 6225 CN, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Soul Gt Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Handphone Merk Iphone 11 Dalam Kondisi Rusak, 1 (Satu) Buah Handphone Merk Samsung Keystone Gt.1205 Warna Putih, 1 (Satu) Buah Kartu Atm Bank Bri Warna Hitam Dalam Kondisi Rusak, Uang Sejumlah Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) Pecahan Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
“2 orang tersangka terancam Pasal 362 Kuhp Jo Pasal 65 Ayat (1) Kuhp Jo Pasal 56 Ayat (1) Kuhp Ancaman Hukuman Paling Lama 5 Tahun Penjara”, Jelas Kapolres Sidrap dihadapan para awak media.
Kasus Curat (Pencurian Dengan Pemberantan) Tersangka 1 Orang dengan Barang Bukti 5 (Lima) Bilah Senjata Tajam, 3 (Tiga) Buah Handphone Berbagai Merk, 1 (Satu) Set Perhiasan Terdiri Dari Kalung, gelang Dan Anting, 14 (Empat Belas) Buah Cincin, 1 (Satu) Buah Batu Permata Warna Hitam, 2 (Dua) Batang Bambu (Awo Siduppa), 1 (Satu) Buah Arloji Guess, 1 (Satu) Lembar Stnk Motor.
“1 tersangka pelaku curat terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 Dan Ke-5 Kuhp Subs Pasal 362 Kuhp Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 Tahun Penjara”, Ucap Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah.
Kasus Curanmor 1 Orang tersangka dengan Barang Bukti yang diamanka 1 Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Warna Merah Hitam. Tersangka terancam pasal 363 Subs Pasal 362 Kuhp Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 7 Tahun Penjara.
Sementara kasus yang di tangani oleh Satnarkoba Polres Sidrap yaitu selama triwulan IV yaitu, 10 Laporan Polisi, 17 orang tersangka dengan Barang Bukti yang berhasil di amankan 67,1867 Gram.
“Pelaku sabu sabu terancam pasal 112 Ayat (1) Uu 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pidana Penjara Paling Singkat Empat Tahun Dan Paling Lama Dua Belas Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp800 Juta Dan Paling Banyak Rp8 Miliar. Ayat (2) Uu 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dipidana Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat Lima Tahun Dan Paling Lama Dua Puluh Tahun Dan Pidana Denda Maksimum Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Ditambah Sepertiga. Pasal 114 Ayat (1) Dan 2 Serta Pasal 112 Ayat 1 Dan 2 Uuri No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika Dipidana Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat Satu Tahun Dan Paling Lama Dua Puluh Tahun Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp10 Miliar Dan Paling Sedikit 800.000.000”, Tuturnya.
Data Penanganan Kasus Laka Lantas Selama triwulan IV (Oktober, Nopember Dan Desember ) Tahun 2023 Ditangani Satlantas yaitu. Jumlah laka lantas 19 Kasus, Selesai 19 Kasus, Korban Meninggal dunia 8 Orang, luka berat 2 Orang dan luka ringan 25 Orang.