15 Desember 2024

Ini Penjelasan Kemenag Maros Terkait Adanya Pengurangan Gaji Honorer

Maros,- Dewan Perwakilan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45),Kabupaten Maros sambangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maros pada Senin, 22 Juli 2024.

Pada kunjungannya diterima langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maros Dr.H.Muhammad, S.Ag.,M.Ag, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan beberapa kepala seksi.

Dalam kunjungan LAKI P45, itu membahas terkait tenaga Honorer yang dibawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Maros.

“Kami bahas terkait masalah tenaga honorer, terkait masalah gaji honorer berdasarkan Surat Keputusan (SK) serta dugaan Pemotongan Gaji Honor untuk penyuluh Non PNS dan juga Tenaga Administrasi KUA, serta Staf Kantor”, jelas Arif kepada awak media pada Senin 22 Juli 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maros menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji honorer dalam lingkup Kemenag Maros.

“Tidak ada pemotongan. Yang ada itu pengurangan besaran honor yang diterima. Besaran honor yang dibayarkan berdasarkan kinerja honorer yang bersangkutan. Kinerja diukur berdasarkan absensi elektronik yang direkap setiap bulan. Ini yang menyebabkan besaran honornya itu bervariasi, dan pembayaran honor itu langsung masuk ke rekening masing-masing dari Rekening Negara,“ tegas Muhammad yang pernah bertugas sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Takalar ini.

“Harapannya dengan sistem pembayaran besaran honor seperti ini, tenaga honorer bisa memperbaiki kinerjanya, apalagi SK tenaga honorer di Kemenag itu diperbaharui setiap tahun,”

Lanjut Kepala Kantor Kemenag Maros sembari mendoakan semoga para tenaga honorer ini ke depan bisa meningkat statusnya menjadi ASN.

“Perlu kami juga tegaskan, sisa dana pengurangan honor tersebut tidak tersimpan di Bendahara Kantor Kemenag, tapi tersimpan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar, dan nanti akan dikembalikan ke Kas Negara bersama sisa anggaran lainnya jika tidak digunakan untuk tahun anggaran berjalan,” tutup Kepala Kantor sembari berterima kasih kepada pihak Dewan Perwakilan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) yang telah mengawal masalah ini agar menjadi terang benderang.