29 Desember 2024

Instruksi AKBP Erwin Syah. S.I.K, Kurang Dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Sidrap Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam

JP SIDRAP – Atas instruksi Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhalis Haeruddin. SH berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di jalan Laebe Kel. Macorawalie, Kec Panca Rijang, Kab. Sidrap. Sabtu (28/10/23). Sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhalis Haeruddin. SH mengatakan bahwa atas instruksi Kapolres Sidrap, kurang dari 24 jam 4 terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan sajam berhasil diamankan di Mapolres Sidrap.

Lebih lanjut AKP Muhalis Haeruddin. SH mengatakan bahwa pelaku dengan identitas TK (32) Warga Kel. Maccorawalie, Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap, HY (30) warga Jalan Andi Cammi Kel. Rijang Pittu Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, AB (32) Warga Salobompong Desa Damai Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap, RZ (24) Jalan Andi Pakkanna Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap diamankan pada hari Sabtu 28 Oktober 2023 pukul 13.00 wita karena diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam pada korban,

Ditambahkan AKP Muhalis Haeruddin, bahwa akibat penganiayaan tersebut menelan 4 korban yakni BH (26) Warga Bulo Wattang Kec. Panca Rijang mengalami luka tebas pada punggung sepanjang 20X10X5 CM dan dirawat Di Rumah Sakit Arnum Rappang (MD), NV (16) warga bulo tengah Kec. Panca Rijang mengalami luka pada Punggung sebanyak 2 luka dengan ukuran sepanjang 7X3X0,3 Cm dan 5X3X,0,3 Cm dan dirawat dirumah sakit Arnum Rappang

Selanjutnya CC (41) Warga Bulo tengah kec Panca Rijang mengalami luka sabetan benda tajam pada lengan kanan sepanjang 15 Cm dan dirawat disakit Arnum Rappang, LM (35) Warga Desa Bulo Watang Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap Mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan dirawat dirumah sakit Nene Mallomo Pangkajene

Adapun kronologis kejadian bahwa pada acara universary komunitas Asepta terjadi kesalahpahaman dan cekcok antara pelaku dengan korban dan pada saat itu juga anggota Polsek Panca Rijang yang melakukan pengamanan di lokasi meredah kedua belah pihak dan berselang sekitar 30 menit pelaku langsung nelakukan penganiayaan dengan membabi buta menggunakan parang dan badik”, Ujar AKP Muhalis

Selain mengamankan terduga pelaku sat Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa parang dan badik. Sekarang Sat Reskrim Polres Sidrap masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap keterlibatan terduga Pelaku dan peranan masing-masing.”Tutur AKP Muhalis. (*)