Irjen Pol Yudhiawan Pimpin Pelantikan 854 Siswa Diktuk Bintara Polri Tahun 2024
jawapossmks.com – Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, memimpin pelantikan 854 siswa Diktuk Bintara Polri di lapangan hitam Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Batua, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (18/12/2024) pagi.
Usai dilantik, 854 Bintara secara otomatis berpangkat Brigadir dua yang selanjutnya akan mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
“Hari ini kita melaksanakan upacara penutupan pendidikan untuk gelombang ke-2 Bintara khusus di Sulsel dengan jumlah 854 siswa terdiri dari 450 dari Polda Sulsel dan 400 dari Polda Papua.” ucap Yudhiawan,
Yudhiawan menuturkan untuk sementara 854 siswa yang telah melewati pendidikan akan ditempatkan di wilayah hukum Polda Sulsel selama setahun, setelah itu disebar kembali ke Polda Papua dan Polda Sulsel untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Pada upacara pelantikan ini, Kapolda Sulsel memberikan penghargaan kepada salah seorang siswa yang telah berjasa menyelamatkan seorang bocah yang nyaris tenggelam di Sungai Maros, Kabupaten Maros.
“Yang bersangkutan ini berasal dari Polda Papua, pada saat melakukan latihan kerja di Maros dia menyelamatkan anak yang tenggelam, itu kira kira 2 menit kemudian kalau tidak ditolong anak itu meninggal. Hal ini merupakan prestasi yang luar biasa dan memang layak untuk diberikan penghargaan mengingat dia juga mempertaruhkan nyawa berani turun langsung ke sungai yang alirannya cukup dalam dan deras.” ucapnya
Dia berharap jiwa kemanusaiaan yang diperlihatkan oleh Bintara tersebut bisa ditiru oleh anggota kepolisian lain.
“Jiwa kemanusiaan harus selalu tertanam di hati untuk menyelamatkan masyarakat apapun kondisinya.” ujarnya.
Lebih jauh, Kapolda Sulsel menekankan pentingnya menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Beliau menyoroti beberapa harapan masyarakat yang harus diemban oleh para brigadir dua, di antaranya: Menjadi anggota yang berintegritas, jujur, dan bijaksana, Menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, Menghindari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), suap, dan pungutan liar (pungli),
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta Tidak bersikap arogan atau menjalani gaya hidup mewah. (*)