22 November 2024

Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN Akan Kawal Kasus Lahan 100 Hektar Milik Anggota YKDLVRI di Gowa

Gowa,JPM- Sengeketa lahan terus menjadi polemik ditengah masyarakat, namun demi mencari Hak yang berkeadilan, Masyarakat tentu melakukan upaya hukum, seperti yang dilakukan oleh salah satu anggota Yayasan Karya Dharma Legiun Veteran Republik Indonesia Markas Cabang Gowa.

Sukiman selaku perwakilan Ahli waris memberikan kepercayaan untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya untuk mendapatkan haknya melalui Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN yang beralamat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Melalui Salah satu kuasa hukum pihak Ahli waris dari kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN, Hasanuddin Husni, S.E,.Secara tegas akan melakukan upaya upaya hukum baik secara perdata maupun Pidana untuk memberikan kepastian hukum bagi Ahli waris.

“Kepercayaan yang diberikan oleh anggota Yayasan Karya Dharma Legiun Veteran Republik Indonesia Markas Cabang Gowa untuk didampingi secara hukum dalam perkara tanah seluas 100 Hektar Are, yang berlokasi di Kecamatan Tamalate dahulu Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa perlu perhatian khusus, karena setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan di mata hukum”,jelas Hasanuddin kepada awak Media pada 9 Juli 2024.

Pendampingan hukum ahli waris anggota Veteran Markas Cabang Kabupaten Gowa berdasarkan surat kuasa yang di tanda tangani oleh Sukiman perwakilan ahli waris tertanggal 7 Juli 2024.

Hasanuddin Husni, SE, juga menambahkan, bahwa ada beberapa berkas yang harus di tindaklanjuti salah satunya di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang sementara berproses dalam dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dimana ahli waris sebagai pelapor.

Tim Hukum ahli waris dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN yang di pimpin Djaya, SKM, S.H.,LL.M akan mempelajari berkas ahli waris termasuk alas hak dan berkas lainnya untuk bahan tindaklanjuti perkara,tutup Hasanuddin Husni,SE.(*).