Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Terkait Kasus Pencucian Uang di Bank Mandiri Dan PT EPFM
JPM – Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R, memimpin press release terkait kasus pencucian uang di Bank Mandi dengan melibatkan perusahaan Pabrik terigu PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM), Makassar 28 Agustus 2024.
Diketahui bahwa hal di ini bongkar oleh Subdit 3 Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dan berhasil menyita barang bukti uang tunai sebanyak 1.7M.
Kapolda Sulsel yang didampingi Direktur Kriminal khsus dan Kabid Humas menjelaskan bahwa Timnya suda memeriksa ratusan saksi dan telah diambil keterangannya dalam kasus tersebut total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.55 miliar.
Kapolda Sulsel menyebut dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan, dengan tiga terlapor masing-masing berinisial MN, RF, dan RAM.
“Dari hasil penyelidikan, motif dari kasus Korupsi ini terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri SME (Small Medium Enterprise) usaha kecil menengah kepada koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) pada tahun 2018 hingga tahun 2019, Ucapny
“Kemudian modus operandi yang dijalankan dalam kasus ini dengan mengajukan permohonan untuk proses pencairan kredit yang kemudian tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan (Data fiktif, data ganda menaikkan gaji pokok dan memalsukan tanda tangan/pemalsuan dokumen). Papar Irjen Pol Andi Rian dihadapan awak media.
“Selain itu analisa kredit juga tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip ke hati-hatian Bank, dengan jumlah plafon pinjaman 120 miliar, pencairan di transfer ke rekening koperasi lalu di transfer ke beberapa rekening pribadi calon tersangka. Lanjutnya.
Sebanyak Rp1,7 miliar, 13 unit kendaraan roda empat, dengan berbagai merek, masing-masing delapan unit Toyota Rush, dua unit Honda HRV, satu unit Toyota Voxy, satu unit Honda CRV Prestige, dan satu unit Toyota Inova. kemudian 10 unit kendaraan roda 10 Dum Truck merek Hino, UD Truk dan Nissan. Delapan unit Forklip truk merek Sumitomo satu bundel hasil audit akuntan publik, 10 buah BPKB, satu unit ponsel, lima buah sertifikat tanah dan ruko.
Andi Rian menambahkan bahwa status kasus tersebut sudah naik penyidikan, moga dalam waktu dekat kami sudah bisa menetapkan tersangkanya.(**)