22 November 2024

Kasus Dugaan Tipu Gelap Kembali Disidangkan di PN, Korban Ingin Pelaku Dihukum Seberat – Beratnaya

0

JP Makassar – Sidang Lanjutan perkara tipu gelap Rp.167 juta kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (03/05/2023).

Sidang dipimpin ini Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena SH MH, bersama dua hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrianty SH MH menghadirkan langsung (offline) terdakwa Suharni alias Nanni.

Agenda sidang meminta penjelasan saksi korban Hariati dan dua saksi lainnya (Kepala Gudang dan Admin gudang cengkeh).

Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan membenarkan jika ada kekurangan selama dua kali pengiriman barang (cengkeh) yang menjadi keberatan korban sebanyak 1,2 ton senilai Rp. 167 juta). Namun pihak terdakwa tetap ngotot telah membayar sebagian dari nilai tersebut sebesar Rp. 99 juta, sehingga sidang kembali dilanjutkan pada pekan depan.

“Tentu melihat kesimpulan dari sidang pemeriksaan saksi, ternyata niatnya masih tetap sama tidak ada itikad baik untuk membayar dengan alasannya sendiri. Olehnya kita tetap mengawal kasus ini hingga menemui titik terang.” ucap Kuasa Hukum Korban Kiprah Mandiri B. side SH MH kepada Wartawan.

Menanggapi pengakuan terdakwa telah membayar nilai Rp.99 juta dari total kerugian 167 juta dibantah oleh Kuasa hukum korban. Menurutnya, uang sebesar 99 juta itu merupakan pembayaran hasil bumi lain milik korban berupa Merica yang juga sementara berproses di kepolisian.

“Jadi sebenarnya yang dia transfer (99 juta) itu awalnya untuk pembayaran merica, nanti setelah diaporkan ini kasus cengkeh baru dia bilang itu pembayaran cengkeh.” jelasnya.

Lebih jauh, Kiprah mengatakan pada persidangan diungkapkan oleh korban mengenai status terdakwa sebagai tahanan kota ternyata masih bebas berkeliaran ke daerah (Enrekang).

“Tadi dari saksi korban juga menjelaskan bahwa status terdakwa ini tahanan kota, kemudian ternyata dia masih bebas berkeliaran bolak balik Makassar – Enrekang. Itu sudah kali kedua dia lakukan.” ucapnya.

“Bukti buktinya pun sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan. Opsi terbaik jika ada pelanggaran seperti itu seharusnya dicabut tahanan kotanya, lalu ditahan di Rutan.” tukasnya.

Kiprah Mandiri B. side SH MH. tegas mengatakan tetap pada penerapan pasal pasal yang didakwakan sebelumnya dan meminta pengadilan mencermati perkara ini secara seksama mengingat masih ada kasus dengan objek hasil bumi berbeda yang menjerat terdakwa dan sementara bergulir di kepolisian.

“Tentu permintaan kami terdakwa dihukum seberat beratnya, kedua kami berharap pengadilan bersikap tegas terhadap indikasi pelanggaran keluar wilayah kota Makassar yang dilakukan terdakwa,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan