21 November 2024

Korban Pengancaman Akan Disembelih Berharap Agar Laporannya di Polrestabes Makassar Selama 7 Bulan Segera Diproses

 

JP Makassar – Seorang warga Makassar korban pengancaman mengeluhkan penanganan kasusnya di Polrestabes Makassar, pasalnya sejak laporannya dilayangkan ke Polrestabes Makassar pada April 2023 hingga saat ini belum ada kejelasan.

Sulastri mengungkapkan bahwa kasusnya telah berjalan 7 bulan di Polrestabes Makassar namun belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

Dia menuturkan setiap kali menanyakan kasusnya ke polisi, petugas Polrestabes selalu beralasan terkendala pada ahli bahasa. Padahal jelas bahasa yang digunakan itu bahasa daerah Makassar.

Dirinya juga mengatakan telah melakukan pengaduan ke bagian Wassidik Krimum Polda Sulsel,

“Sudah melapor di bagian Wasdidik Polda (Sulsel) untuk mengadukan kasus saya yang belum ada kejelasannya di Polrestabes Makassar.” ucap Sulastri kepada media, Selasa (13/11/2023).

Menurut Pakar hukum Farid Mamma SH. MH, polisi terlalu lama menunda proses hukum atas kasus yang mendera Sulastri. Pasalnya, pemenuhan ahli bahasa yang menjadi alasan polisi tidak relevan dengan logika hukum peristiwa kasus tersebut,

Dalam kasus ini, kata Dia, tidak perlu ahli bahasa karena bahasa yang digunakan pelaku merupakan bahasa daerah tempat kejadian perkara yang sudah familiar di telinga masyarakat pada umumnya.

“Kenapa lagi pake ahli bahasa sementara peristiwanya ada di Makassar, kecuali pelaku pakai bahasa arab atau inggris (asing) itu bisa pakai ahli bahasa. Masyarakat Makassar kan sudah hafal bahasanya sendiri ngapain lagi pakai alasan harus ada ahli bahasa baru bisa jalan ini kasus.” tukas Farid.

Selain itu Pengacara senior kota Makassar ini juga menyoroti lambannya penangan kasus tersebut lantaran belum terbitnya SP2HP yang dari pihak kepolisian,

“Jadi pertanyaan juga kenapa selama 7 bulan itu belum ada surat perkembangan hasil penyidikan dari polisi.” ucapnya.

Sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang sistem informasi penyidikan, menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

Bahkan mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.

Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 kemudian menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat. Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah:

Kasus ringan SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90, dan Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.

Terpisah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib menanggapi kasus ini menyebut masih sementara melakukan pengecekan kepada bawahannya,

“Saya cek dulu ya Mas.” tulisnya melalui pesan aplikasi hijau.

Diketahui, berdasarkan Laporan polisi bernomor LP/700/IV/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR tanggal 5 April 2023 yang dilayangkan Sulastri atas dugaan tindak pidana pengancaman berdasarkan bukti rekaman CCTV.

Pada rekaman video tersebut nampak seorang pria yang diduga mengancam dengan bahasa Makassar meneriakkan kata “Kusamballe ko”. (TiM)