6 Oktober 2024

Kuasa Hukum Pato bin Kopi Berharap Agar Lahan Kliennya di Bayar oleh Pihak Andi Amran Sulaiman

0

JPM – Kuasa Hukum Ahli Waris Pato bin Kopi Merilis Kasus sengketa lahan antara ahli waris Pato bin Kopi dengan Amran Sulaiman yang suda bergulir dari tahun 2020, lahan yang di kuasai Amran Sulaiman seluas 23 hektar berlokasi di belakang Kodam VII Hasanuddin. jalan kesadaran 4, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang Makassar.

Lahan tersebut suda bersengketa hingga ke Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Ahli Waris Pato bin Kopi.

Kini lahan yang dikuasai Amran Sulaiman diduga sudah dibuatkan Sertifikat Tanah atas dasar Surat Tanah Rinci.

Salah satu ahli waris menjelaskan Pada saat dirinya bersama kuasa hukumnya pertanyakan penyelesaian pembayaran lahan tersebut, malah ahli waris di laporkan ke pihak kepolisian atas dasar tindak kekerasan.

” Saya dilaporkan ke polisi oleh pihak Amran Sulaiman pada saat saya datang pertanyakan pelunasan pembayaran lahan kami, saat itu saya salaman dengan salah satu pihak Amran Sulaiman, namun dia anggap saya melakukan tindakan kekerasan kepadanya, itukan hal yang tidak mungkin saya lakukan, kemudian saya diperiksa di Polrestabes Makassar. Ucapnya di hadapan Awak Media, 13 September 2023.

Setelah persoalan tersebut belum mendapatkan titik terang, ahli waris Pato bin Kopi bersama Kuasa Hukum dan kuasa Subtitusi (Andi Darwis) memberi warning kepada Amran Sulaiman, agar segera menyelesaikan pembayaran pembelian tanah milik ahli waris Pato Bin Kopi.

“Persoalan ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun lamanya namun pembayaran tanah milik ahli waris pato bin kopi tak kunjung di selesaikan oleh Amran Sulaiman selaku pembeli. Terangnya ke awak media.

Lanjut, “kalau Amran Sulaiman tidak bisa membayar sisa pembayaran tanah milik ahli waris Pato Bin Kopi maka saya sendiri yang akan bayar lahan tersebut, kemudian kami akan melakukan upaya hukum pidana serta hukum perdata kepada Amran Sulaiman. Tegasnya.

Sebelumnya telah lakukan sebuah kerja sama antara pihak ahli waris, yaitu saudara Suharto dan saudara Abdul Rahman, dan beliau ini adalah merupakan kuasa substitusi dari keturunan Pato Bin Kopi.

Darwis menjelaskan awal Terjadinya persoalan atau kekisruhan tersebut karena adanya miskomunikasi, kemudian diduga terjadi sebuah indikasi kecurangan yang menyebabkan kerugian dan beban moral kepada ahli waris pato bin kopi .

Adanya dugaan indikasi kecurangan terhadap obyek ini, kemudian Ahli Waris pada tgl 10 Januari 2020 telah melakukan pengikatan jual beli antara Saudara Suharto dan Abdul Rahman sebagai kuasa substitusi dari keluarga besar Pato bin kopi, kemudian melakukan perikatan jual beli dengan pihak Ibu Nur Fauzia yang merupakan salah satu karyawan dari Andi Amran Sulaiman.

Sebelumnya pihak ahli waris Pato bin Kopi perna melakukan transaksi dengan Andi Amran Sulaiman dengan kesepakatan pembayaran awal sebanyak 500 juta sebagai percepatan pembuatan Sertifikat Tanah.

Sementara itu saat sejumlah media online mengunjungi kantor Amran Sulaiman di Jalan Urip Sumoharjo untuk melakukan konfirmasi, Pihak security yang berjaga basement mengatakan Bapak sedang di luar kota dan sementara ibu Nur Fausia alias ( Uci ) sedang sakit.

” Bapak tidak ada di kantor karena lagi keluar ” ucap security saat di sambangi awak media Jumat,( 15/09/2022) siang.(*)

Tinggalkan Balasan