6 Oktober 2024

Kuasa Hukum Suharni Angkat Bicara: Klien nya Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Hukum

0

JPM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Suharni (40) asal Kabupaten Enrekang, Sulawesi diduga meminta keadilan hukum yang menjerat dirinya.

Dia mengaku menjadi korban dalam kasus penggelapan dan penipuan. Ya, sekadar diketahui ibu dari lima orang anak itu dilaporkan oleh rekan baiknya sendiri ke Polda Sulsel.

Namun tak lama kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Polrestabes Makassar. Setelah diperiksa diapun ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu dia harus menjalani di tahanan khusus karena harus merawat bayinya.

Kini kasus IRT tersebut tengah diproses persidangan di Pengadilan Makassar. Saat ditemui oleh Media, tampak mata IRT berkaca, dia tidak mampu membendung air matanya. Kesedihan tampak terlihat dari wajah ibu lima orang anak tersebut.

Pada kesempatan itu, Suharni mengungkapkan dirinya dilaporkan
oleh rekan bisnisnya yang bernama Haryati. Dia mengaku sudah mengenal lama dengan Haryati.

“Saya kenal sejak tahun 2005. Saya dengan dia kaya saudara sendiri,” kata Suharni, Senin (21/8) malam.
Suharni menambahkan pada 20 Juni 2022 pelapor menelpon terlapor untuk menanyakan tentang cengkeh di Enrekang. Katanya saat itu bos dari terlapor membutuhkan cengkeh.

“Dia yang datang tanya duluan, saya mi bilang harus ada dulu uang, sehingga dia transfer uang secara berangsur-angsur sampai Rp 1 miliar lebih,” ujar Suharni.

Dia mengungkapkan setelah menerima uang, dia langsung mengirim cengkeh ke gudang selama tiga kali.

“Pertama pada 24 Juni saya mengirim cengkeh dan dibongkar di gudang ibu Haryati. Dan saya mengirim 4 dan 20 Juni 2023 dan nilainya satu miliar lebih,” tambahnya.

Selain itu, dia menyayangkan sikap yang ditunjukan penyidik Polrestabes Makassar. Pada saat dilakukan BAP dia menyebut tiga kali.
Sementara saat BAP pelapor hanya ada dua kali barang dikirim. Kok tiba-tiba hilang saat BAP.

“Harusnya ada kejelihan untuk melihat barang bukti yang saya kirim. Apalagi penyidik sudah ke gudang itu. Saya juga sempat kembali meminta CCTV dan ada mobil saya membongkar cengkeh di sana,” cetusnya.

“Ini yang membuat saya tidak terima, ada apa, intinya saya mau keadilan,” harap dia.

Sementara itu pengacara terlapor, Hamzah kasus yang dialami kliennya sebenarnya perjanjian kerjasama.
“Kalau saya melihat sebenarnya kasus perdata,karena klien saya ada bukti jual beli transaksi jual beli,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Hamzah berharap Hakim Pengadilan Negeri Makassar objektif dalam melihat perkara ini dan memutuskan sesuai fakta hukum.

“Kami berharap hakim yang mulia untuk menimbang secara objektif terhadap perkara kliennya, sebab klienya dirugikan secara moril dan materil dan juga saya harap agar putusan tidak terbukti bersalah,” cetusnya.

Kasus yang menimpa IRT akan diputuskan minggu depan. Terduga berharap ada keadilan hukum yang seadil-adilnya. TUTUP kata Kuncinya (*)

Tinggalkan Balasan