Lapas IIA Parepare Teken Perjanjian Kerjasama Dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Kepada 40 Orang Warga Binaan
JP Parepare – Lapas Kelas IIA Parepare resmi menjalin Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI dalam rangka penyediaan layanan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyuluhan hukum gratis yang diikuti sebanyak 40 Orang WBP secara bergantian setiap bulannya di Aula Lapas Parepare. Parepare, 15 Januari 2025
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Kalapas Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H. dan Ketua LBH Citra Keadilan, Saharuddin, S.H. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum berkualitas dan memastikan seluruh WBP mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum.
Totok Budiyanto menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pemenuhan hak dasar bagi seluruh WBP. “Kami berkomitmen untuk menghadirkan keadilan bagi semua, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani masa pidana. Melalui kerjasama ini, WBP mendapatkan akses yang lebih luas terhadap keadilan dan informasi hukum yang benar,” ujar Kalapas.
Penyuluhan Hukum Gratis untuk WBP
Usai penandatanganan.
LBH Citra Keadilan melanjutkan dengan penyuluhan hukum gratis bagi warga binaaan Lapas Parepare. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Saharuddin, S.H. bersama tim advokat dari LBH Citra Keadilan.
Kalapas Parepare : WBP Berhak Mendapatkan Edukasi Hukum.
Kalapas Totok Budiyanto menambahkan bahwa bantuan hukum gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Kami ingin seluruh WBP memahami proses hukum yang sedang mereka jalani, agar mereka memiliki kesempatan memperbaiki diri dengan lebih baik,” tambah Kalapas.
Komitmen Berkelanjutan.
Kerjasama ini akan terus berlanjut dengan agenda penyuluhan hukum rutin setiap bulan dan pendampingan hukum bagi WBP yang membutuhkan secara cuma-cuma. Lapas Parepare dan LBH Citra Keadilan berharap langkah ini dapat mendorong transparansi hukum dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih humanis dengan mengedepankan dan menerapkan budaya 3S (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge) adalah sebuah filsafah masyarakat bugis yang merupakan kearifan lokal dan memiliki sebuah arti saling menghormati, saling menghargai dan saling mengingatkan. Dengan adanya edukasi hukum yang memadai, diharapkan WBP dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta mampu berkontribusi positif di masyarakat setelah bebas nanti.