LKKN Resmi Melaporkan PT. Adhi Karya Serta BBWSPJ Terkait Rusaknya Pembangunan di Regulasi Nipa Nipa Ke Kejati Sulsel
Makassar – Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), melaporkan resmi PT. Adhi Karya, dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ) terkait adanya kerusakan fatal pada beberapa bahagian bangunan saluran Kolam Regulasi Nipa-nipa.
LKKN menilai, Kepala BBWS- PJ telah melakukan pembiaran atas adanya kerusakan fatal pada bangunan saluran yang dapat mengakibatkan runtuhnya bangunan lainnya.
“PT. Adhi Karya harus bertanggungjawab, jangan lantas dibiarkan seperti itu, mnaa tanggungjawab BBWSPJ?,” kata Ibar sapaan akrab Baharuddin, Ketua Umum LKKN, Selasa, 11/06/2024.
Menurutnya, PT. Adhi Karya dan PT Karya Rezeki – PT. Nur Ali Mandiri, KSO, harus bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang telah menelan anggaran senilai Rp. 321 miliar tahun anggaran 2015 – 2019.
Ibar mengatakan, LKKN menemukan ada indikasi mutu pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi standar bangunan, diantaranya bangunan saluran.
“Belum cukup 10 tahun, dinding saluran sudah mulai rubuh. Besi yang digunakan pun sudah terlepas dari posisi semula. Penyedia jasa, dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggungjawab,” tegasnya.
“Kami telah resmi melaporkan, mari kita mendukung langkah-langkah teman di Kejati selanjutnya,” jelasnya. (*)