10 Desember 2024

LSM KIPFA Maros Secara Resmi Laporkan Terkait Penyalahgunaan Bantuan Traktor 4 Roda ke Kejaksaan Negeri 

Maros,JPM– Terkait Bantuan Traktor 4 Roda kepada Kelompok tani yang dimana Gunakan APBN Tahun 2024 Kementerian Pertanian Diduga dijadikan Lahan Bisnis Oleh Oknum Dinas Pertanian Kabupaten Maros.

Menurut Malik Selaku Pengurus LSM KIPFA Maros, hal ini menjadi perhatian khusus dan akan kami tindak lanjuti sesuai Prosedur Hukum yang berlaku.

“Pasalnya lelaki berinisial A ketua Kelompok Tani Ulu Wae, Kalabirang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros yang berhak atas bantuan tersebut sesuai permohonan tahun 2023, dan telah menerima secara Simbolis, namun pada akhirnya harus kecewa karena unit tersebut harus dialihkan ke pihak lain”,jelas Malik kepada awak media pada Jum’at 15 November 2024.

Sesuai Bukti serta saksi, pengalihan tersebut dialihkan karena diduga Ketua Kelompok Tani tersebut tidak bisa memenuhi permintaan Oknum senilai Rp 100 juta.

Diketahui unit traktor 4 Roda tersebut dialihkan ke pihak lain yang sanggup atau telah menyetorkan uang tersebut ke pihak Oknum sesuai permintaan.

Lebih lanjut Malik juga menegaskan bahwa Apa saat penerimaan secara simbolis yang dihadiri langsung Bupati Maros, serta bantuan tersebut adalah murni dari APBN.

“Sesuai instruksi pak Menteri bahwa peringatan kepada jajarannya agar jangan coba coba melakukan perbuatan yang melawan hukum apa lagi meminta imbalan, apa lgi di traktor tersebut sudah jelas tidak bisa diperjual belikan”,terangnya.

Malik juga meminta kepada APH agar siapapun terlibat agar di usut dan dipidanakan, agar masyarakat dan publik bisa melihat kinerja APH.

Sementara Kadis Pertanian yang dikonfirmasi langsung via WhatsApp menjelaskan bahwa, setelah kami cek kelapangan langsung ke penerima bantuan didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyetor uang dalam proses penerimaaan bantuan hibah alat traktor roda 4.

“Terkait alat yang berada di tempat yang lain dapat kami informasikan bahwa itu sifatnya titip sementara karena belum digunakan dan karena yang bersangkutan tidak punya tempat menyimpan alat, jadi sifatnya titip, akan tetapi sudah kami instruksikan untuk mengambil alat tersebut dan setelah kami pantau tadi sore sudah terpakai karena memang sudah masuk waktu pemakaian untuk pengolahan sawah”,jelas Kadis Pertanian Maros kepada awak media pada Jum’at 15 November 2024.

Selain itu terkait dugaan permintaan Dana, kadis pertanian menjelaskan,”Kalau dari dinas bisa dipastikan kalau tidak ada pembayaran seperti itu karena dalam penyaluran kita juga didampingi oleh kejaksaan untuk memastikan sesuai dengan aturan, ada juga surat pernyataan yang di ttd poktan penerima dimana salah satu pointnya tidak melakukan pembelian atau pembayaran apapun dari pihak penerima barang”,ujarnya.