Merasa Haknya Dirampas, Ahli Waris Lakukan Gugatan Terkait Pembebasan Lahan Rel Kereta di Lantebung, Kelurahan Bira Makassar
Makassar,JPM- Pihak Ahliwaris pemilik tanah Redist almarhum Labbai bin Sonde di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar mengadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, (12 November 2024).
Menurut Irwan Ilyas selaku perwakilan Ahli Waris, atas arahan kantor pertanahan kota makassar melalui surat ,agar memasukkan gugatan ganti kerugian terkait jalur kereta api yang di konsinasinyasi.
“Ahliwaris pemilik tanah Redist almarhum Labbai bin sonde yang di wakili sangkala jufri mengugat, kantor pertanahan kota makassar dan Ramlan latif SH / Bumikarsa, yang dimana isi gugatan yang utama yaitu, kantor pertanahan kota makassar mengalihkan semua luasan yang sudah di data dari awal ada 4 petak bidang milik ahli waris”,jelas Irwan Ilyas kepada awak media saat di luar Persidangan.
Saat sidang pertama pada Selasa, 12 November 2024, pihak dari Ramlan latif / Bumi karsa tidak hadir dari jadwal sidang jam 10 pagi tertunda sampai jam 2:00 (Siang), dimana Ahliwaris pemilik tanah Redist berharap pihak bumikarsa bisa hadir kalau merasa pemilik, dan bisa menjelaskan.
“Kami sangat dirugikan dengan adanya SHGB yang diduga milik tergugat yang dimana Menjadi 2 bidang dan merubah nama yang dari awal pendataan, atas nama sangkala jufri / Bumikarsa menjadi Ramlan latif SH / Bumikarsa, yang lebih mencenangkan Ahliwaris pemilik Redist cuma mendapatkan 3 meter dan 15 meter ,ini sangat merugikan pemilik tanah redist almarhum Labbai bin sonde”,tutur Irwan Ilyas.