Obe di Gelandang Ke Mapolres Pinrang Usia Gasak TV dan Tabung Gas di Lerang – Lerang
JP PINRANG, – Usai mendapat laporan dari korban yang bernama Diana Imelda (37) akan tindak pidana pencurian serta pemberatan yang dialaminya kepada unit Resmob dan Pidum Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel.
Selanjutnya team bergerak melakukan serangkaian di penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengantongi ciri serta tempat tinggal pelaku yang diketahui bernama Obe M (27).
Kasat Reskrim AKP Muhalis menjelaskan, Team Crime Fighters Unit Resmob yang dipimpin langsung oleh kanit Buser Aiptu Syahrir berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan dan kemudian menyerahkan terduga pelaku kepada Kanit Pidum Ipda Rinal Krishna Triananda untuk dilakukan proses penyidikan hukum selanjutnya.”
Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K menuturkan bahwa setiap laporan dari warga terkait gangguan Kamtibmas baik itu berupa tindak pidana curanmor, curat, curas, penganiayaan, dan juga judi kupon putih atau sabung ayam serta kejahatan lainnya harus segera ditindaklanjuti tanpa mengulur waktu agar para pelaku ini tidak bisa bergerak lebih jauh lagi untuk melarikan diri.”
Unit Resmob bersama Inafis serta pidum Satreskrim Polres Pinrang adalah pokok utama dalam pengungkapan kasus kasus kriminal yang saya maksud, dan harus bisa menyesuaikan diri ditengah tengah masyarakat untuk akses informasi terkait pengungkapan kasus yang di tangani.” Tegas orang nomor satu di Mapolres Pinrang (19/02/2023) malam.
Lanjut kata AKBP Adjie, untuk laporan kasus Curat yang saya terima dari kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis, pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang. Dimana dari kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir berjumlah kurang lebih Rp.5.000.000,-
Untuk pengakuan dari terduga pelaku sendiri bernama Obe M (27) saat diinterogasi oleh team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel mengatakan bahwa dirinya menggasak barang berharga berupa 1 Unit Tv Merk Polytron Ukuran 32 Inci dan 2 Buah Tabung Gas 3 Kg disaat rumah korban dalam keadaan kosong.” Umbar Kapolres Pinrang.
Team Crime Fighters saat penangkapan berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa berupa 1 Unit Tv Merk Polytron Ukuran 32 Inci dan 1 Buah Tabung Gas 3 Kg.” (*).