Pastikan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas IIA Parepare Rutin Lakukan Layanan Pemeriksaan Kesehatan
JP Parepare – Lapas IIA Parepare rutin melaksanakan layanan pemeriksaan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Parepare 26 Agustus 2024
Dasar pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 pada Pasal 9 dimana salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana.
Namun sebelumnya Warga Binaan diberikan sosialisasi oleh dr. Zulkifli Damis dokter Lapas IIA Parepare didampingi Oleh Tim Nakes Lapas IIA Parepare Sarini Aksa, S.ST,.S.Kep,. Ns, Wildaria Amir, S. Kep Ns dan Rafika Sukri, S. Kep Ns terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Dengan menjaga kebersihan lingkungan, kita dapat mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan diri sendiri serta orang-orang di sekitar kita. Selain itu, menjaga kebersihan lingkungan juga memberikan dampak positif, membuat kita hidup aman, nyaman dan tentram. Sosialisasi dan penyuluhan kesehatan dilaksanakan bertujuan agar Warga Binaan lebih mengetahui apa gejala awal yang dirasakan ketika terjangkit suatu penyakit tertentu dan memahami tindakan pencegahan bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitar. Maka dari itu diharapkan seluruh Warga Binaan harus lebih berhati-hati dan selalu menerapkan kebiasaan hidup sehat. Terutama dilingkungan di Lapas saat ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan bagi WBP oleh dr. Zulkifli Damis dibantu Tim Tenaga Kesehatan Lapas IIA Parepare.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH sangat menyambut baik dengan program layanan kesehatan berkesinambungan bagi WBP. Dimana kegiatan layanan pemeriksaan kesehatan rutin ini merupakan bagian dari wujud nyata kepedulian Lapas IIA Parepare terhadap kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Nya.
Selain pemeriksaan kesehatan, upaya pencegahan dan edukasi kepada Warga Binaan juga diberikan. Diharapkan melalui edukasi tentang pentingnya pola hidup sehat dan kebersihan lingkungan adalah langkah penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani, hal ini sejalan dengan UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Hal tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai. Berdasarkan regulasi tersebut diatas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare berupaya memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di bidang kesehatan melalui penyediaan Klinik Pratama Pengayoman Lapare Nomor : 3/IOK/DPM-PTSP/10/2023 yang terdiri dari dokter dan tiga orang perawat atau tenaga medis.
Seluruh Warga Binaan mendapatkan perlakuan yang sama pada layanan pemeriksaan kesehatannya.
Dalam kesempatan ini Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tenaga Kesehatan Lapas IIA Parepare yang telah memberikan pelayanan sosialisasi dan penyuluhan kesehatan serta layanan pemeriksaan kesehatan rutin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai wujud nyata kepedulian kepada masyarakat. Kepala Lapas IIA Parepare juga menyampaikan bahwa program perawatan dan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan merupakan tugas sekaligus kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lapas yang dikemas dalam inovasi PABURATA SEJATI. Ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas Kelas IIA Parepare ini meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.
Seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan tertib serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.