22 Desember 2024

Pemprov.Sulbar Dan DPRD Sepakati Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Mamuju,Jawaposs Online- DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar *Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan DPRD Provinsi Sulawesi Barat terhadap Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah*, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sulbar. (Senin, 20/11/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar, Dr. H. Siti Suraidah Suhardi, M.Si juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, Sekertaris daerah Prov. Sulbar Muh. Idris, asisten I Herdin Ismail dan para Anggota DPRD Sulbar diantarnya Muslim Fattah, Hatta kainang, Megawati, Kalma katta, Husain haenur, Syahrir Hamdani, Muhammad jayadi, Sukardy M. Noer, Marigun Rasyid, Epsan, Mulyadi bintaha dan beberapa diantaranya Via Zoom, serta para OPD terkait dan para tamu lainnya.

Ketua DPRD Sulbar DR. Hj. Sitti Suraidah Suhardi usai membuka rapat paripurna menyampaikan, hari ini memasuki pembahasan tingkat ke-2, yakni pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian akhir panitia kerja (panja) DPRD yang berisi proses hasil pembicaraan tingkat pertama oleh pimpinan panja.

H. Syahrir Hamdani selaku juru bicara Panja DPRD Sulbar dalam membacakan laporannya, bahwa panitia kerja memulai tugasnya dengan mengumpulkan sejumlah data, rapat bersama OPD terkait. Dari hasil rapat panja menyepakati dalam rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selanjutnya Naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan DPRD Sulbar dibacakan Sekretaris Dewan Abd. Wahab yang ditandatangani Pj. Gubernur Sulbar Prof Zudan sebagai pihak pertama dan DPRD Sulbar ditandatangani oleh DR. Hj. Suraidah Suhardi (Ketua), Abdul Halim, Usman Suhuria dan Abd. Rahim, masing wakil ketua sebagai pihak ke-2.

Pada momentum yang sama Pj. Gubernur Sulbar dalam menyampaikan pendapat akhir terkait rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini menjelaskan, bahwa sebagai Pj. Gubernur merasa sangat bersyukur dan berbahagia karena ranperda pajak daerah dan retribusi daerah hari ini telah disepakati bersama.

Di penghujung rapat paripurna, Ketua DPRD Berharap agar perda ini dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah, selain itu menurut Suraidah Perda ini harus dilengkapi Juknis agar implementasi nya tidak menemukan kendala.

 

#HumasDPRDSulbar