Kuasa Hukum Serta LAKI P 45, Anggap Penetapan Tersangka Kades Kadatong Takalar Diduga Catat Hukum
Makassar- Kasus yang menyeret Kades Kadatong hingga ditetapkan sebagai tersangka, di Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, terkait dugaan tindak asusila dinilai cacat hukum, seperti yang diungkap Kuasa Hukum Kepala Desa Kadatong kepada awak media pada Selasa, 26/12/2023.
Menutur Ida Hamidah selaku kuasa hukum, proses penyelidikan, penyidikan yang dilakukan oleh PENYIDIK POLRES TAKALAR bertentangan dengan KUHAP bahkan bertentangan dengan aturan kepolisian sendiri yaitu PERKAP dan PERKABA sehingga proses hukum tersebut adalah cacat hukum.
“Klien kami saat ini telah berstatus TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana yang tertuang dalam surat penetapan TERSANGKA Nomor : S.Tap/139/XII/RES.1.24/2023/Reskrim, tanggal 17 Desember 2023, yang ditandatangani oleh KASAT RESKRIM POLRES TAKALAR. Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa sehari setelah Klien Kami memberikan Kuasa di hari Rabu, 13 Desember 2023, Kamis, 14 Desember 2023 kami telah melayangkan DUMAS permohonan Gelar Perkara Khusus ke POLDA Sulawesi Selatan yang kemudian diketahui pada Kamis, 14 Desember 2023 PPA POLRES TAKALAR telah melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Klien kami. Gelar Perkara Khusus dilaksanakan Kamis, 21 Desember 2023 untuk hasil gelar silahkan rekan-rekan bisa mencari tau ke Bagian WASSIDIK POLDA SUL SEL”,jelas Ida Hamidah.
Ida juga menjelaskan,”Adapun pertimbangan hukum sehingga kami mengajukan DUMAS Permohonan Gelar Perkara Khusus ke POLDA Sulawesi Selatan, menurut hemat kami, Proses pemeriksaan AR, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penetapannya sebagai tersangka, tidak sesuai dengan KUHAP, Perkap Nomor : 6 Tahun 2019 dan Perkaba Nomor : 4 Tahun 2014, antara lain Alat Bukti tidak memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP, adapun Alat Bukti/Barang Bukti diragukan keabsahannya karena Locus dan Tempus Delictie tidak sinkron dengan keterangan Saksi-saksi tentang dimana klien kami diduga melakukan tindak pidana, dimana 4 orang Saksi yang diperiksa Penyidik justru keterangannya mendukung Klien kami;
“Berdasarkan fakta yuridis sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, maka kami selaku Tim Penasihat Hukum mengambil kesimpulan bahwa proses penyelidikan, penyidikan yang dilakukan oleh PENYIDIK POLRES TAKALAR bertentangan dengan KUHAP bahkan bertentangan dengan aturan kepolisian sendiri yaitu PERKAP dan PERKABA sehingga proses hukum tersebut adalah cacat hukum”,tutup Kuasa Hukum Kades Kadatong.
Ditempat terpisah Herman selaku Ketua II Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) juga menambahkan,”hal ini perlu jadi perhatian khusus karena melakukan, Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka. Keputusan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari sebuah proses hukum penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU”jelas Herman.
Lebih lanjut juga Herman menambahkan,”kalau kita cermati kasus ini ada dugaan unsur lain, karena sesuai laporan kejadian tersebut terjadi di Bulan Juni 2023, namun terjadi laporan resmi setelah beberapa bulan telah berlalu, hingga korban juga sempat bertemu dengan kades kadatong dan kelihatan tidak terjadi apa apa, dan juga banyak kegiatan serta acara yang dihadiri Korban bersama Kades Kadatong, namun kami tetap akan mengawal proses ini, karena saya anggap hal ini perlu perhatian khusus guna juga masih banyak warga desa Kadatong yang simpatik atas tuduhan tersebut kepada Kadesnya”, jelas Herman.
Selain itu Kuasa Hukum Kades Kadatong juga menantang Uji Kebohongan, untuk hadirkan Ahli Poligraf dalam kasus ini.