19 September 2024

Pesta Ulang Tahun Ricuh di Bara Baraya Makassar, Ini Klarifikasi Suryani

Makassar,- Terkait pemberitaan yang dimana terjadi insiden Pengeroyokan, kini Suryani yang masih menjadi istri Sah dari Lelaki berinisial UD yang kini diproses di Polsek Makassar lakukan Klarifikasi kepada awak media pada Senin,09 September 2024.

Menurut Suryani ia sangat menyayangkan kejadian yang dilakukan oleh UD bersama Teman temannya, yang dimana saat itu melakukan pesta Ulang Tahun di rumahnya bersama wanita lain.

Suryani mengatakan bahwa UD masih Suami Sah yang dimana melakukan pesta ulang tahun di Rumahnya bersama wanita yang diduga selingkuhan Suaminya.

“UD masih dalam status suami saya dan saya sangat menyangkan akan pesta yang dilakukan di rumah saya bersama seorang perempuan berinisial AY yang dimana diduga adalah selingkuhan suami saya”,jelas Suryani.

Lebih lanjut Suryani juga menjelaskan, dimana telah saya tinggalkan rumah saya selama 3 bulan karena saya marah kepada suami saya akibat Sikapnya selama ini kepada saya, dan pada saat pesta di rumah saya bersama wanita tersebut dan teman temannya saya sangat marah, karena ibarat kata harga diri saya sebagai seorang Ibu 2 Anak yang juga status istri dari UD.

“Pada malam itu, saat pesta ulang tahun di rumah saya pada tanggal 31 Agustus 2024, tepatnya Dini Hari di Lorong Santaria, Kelurahan Bara-Barayya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar,saya sangat menyayangkan hal itu, karena saat saya datangi rumah saya, malah saya yang dipukuli oleh suami saya, dan membela wanita tersebut”,jelasnya.

Istri dari dua anak itupun berkeluh kesah karena saat ini harus bekerja diwarung Bakso hidupi anaknya karena faktor ekonomi .

“Saya pergi meninggalkan rumah karena saya merasa saya dibohongi dengan pendapatan yang sekian, dan saya hanya diberikan sekian, serta sikapnya kepada saya seolah-olah saya sudah tidak dihargai lagi, hingga saya harus rela bekerja demi menafkahi dua anak saya”,ungkap Suryani dengan nada sedih

Suryani berharap agar tindakan yang dilakukan oleh Suaminya bisa dapat di proses secara Hukum agar bisa mendapatkan efek jera akibat tingkah lakunya secara kekerasan yang dilakukan kepada saya.