Polres Palopo melaksanakan penanganan kasus secara profesional sesuai aturan dan SOP
JP Palopo – Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media mengenai tuduhan bahwa Polres Palopo dinilai tidak becus menangani sejumlah kasus, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, buka suara untuk meluruskan kejadian yang sebenarnya pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Dalam keterangannya kepada awak media, AKP Supriadi menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak mendasar dan tidak benar. Ia menyebut, dugaan ini mungkin muncul dari pihak yang kecewa dengan keadaan pribadi yang dialaminya, sehingga meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Palopo.
“Menanggapi apa yang dimuat oleh beberapa media tentang Polres Palopo tidak becus menangani sejumlah kasus, itu tidak mendasar dan tidak benar. Mungkin yang mengatakan demikian adalah pihak yang kecewa dengan situasi yang dihadapinya, sehingga melampiaskan kekecewaannya terhadap kinerja kami,” ungkap AKP Supriadi.
AKP Supriadi menegaskan bahwa Polres Palopo tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terlebih dalam menghadapi Pilkada yang akan datang. Ia menekankan bahwa setiap laporan kasus yang masuk akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Laporan kasus apapun yang kami terima akan diproses sesuai SOP, harus dilengkapi dengan alat bukti, saksi, ada korban, ada pelaku, serta apa kerugian yang dialami. Tidak bisa asal menuntut tanpa bukti yang jelas,” lanjutnya.
Menanggapi isu dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres Palopo yang ramai dibicarakan, AKP Supriadi menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke bagian Propam dan sudah dalam proses hukum, tinggal menunggu sidang.
“Masalah oknum anggota Polres Palopo yang diduga berselingkuh sudah kami limpahkan ke Propam, dan kasusnya sudah diproses. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Supriadi.
Selain itu, mengenai pengaduan seorang istri anggota polisi yang mengaku ditelantarkan, Polres Palopo juga telah menerima laporan tersebut dan tengah memproses pemanggilan terhadap pihak terkait. Namun, istri yang mengajukan pengaduan tersebut saat ini masih berada di Makassar, sehingga proses pemanggilan belum bisa dilanjutkan.
“Kemarin, ada pengaduan dari istri oknum polisi yang merasa ditelantarkan. Laporan itu sudah kami terima dan sedang dalam proses pemanggilan. Namun, yang bersangkutan (istri oknum tersebut) saat ini masih berada di Makassar,” jelas AKP Supriadi.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya sedang menyelidiki sumber asal masalah ini. Dugaan sementara, ada oknum masyarakat yang kecewa karena tidak mendapatkan hasil yang diinginkan secara cepat, dan berupaya menekan agar sanksi dijatuhkan tanpa melalui proses yang benar.
“Jadi, kami sedang menyelidiki dari mana sumber permasalahan ini. Dugaan sementara, ada oknum yang kecewa karena permintaannya tidak sesuai harapan atau ingin segala sesuatu diselesaikan secara instan. Kami tegaskan, setiap tindakan ada prosedur dan SOP yang harus diikuti,” ujarnya.
Menutup keterangannya, AKP Supriadi berharap agar publik tidak hanya melihat permasalahan dari satu sisi saja, dan sebaiknya mengonfirmasi kebenaran informasi sebelum menilai atau menyebarkan berita yang belum tentu benar.
“Kami tidak mengurus rumah tangga orang lain, namun jika ada pengaduan atau pelaporan terkait kasus rumah tangga, tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur. Harapan kami, semua informasi harus dikonfirmasi dengan benar, jangan hanya dari satu sisi,” pungkasnya.