22 November 2024

PT Amanah Finance Keberatan Unitnya Dilelang KPKNL Palopo, ini Kronologisnya..!

0

Makassar,- PT Amanah Finance melalui Chaerul Saleh, keberatan akan Unitnya yang dilelang secara sepihak oleh Kejari Makale Tanah Toraja, pasalnya putusan pengadilan Negeri Makale yang dikonfirmasi langsung mengatakan dalam balasan suratnya dengan perkara nomor 41/Pid.Sus/2015/PN mengadili agar barang rampasan untuk dimusnahkan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avansa warna hitam No. pol : DD 1107 JV, dan berdasarkan amar putusan tersebut diinformasikan bahwa data kendaraan merk/type kendaraan Toyota/ Avansa G M/T Luxury, no mesin : K3DL70171, No rangka : MHKM1BA3JCK087581, tersebut tidak pernah diajukan dalam perkara nomor 41/Pid.Sus/2015/PN.

Menurut Chaerul, berita acara penyerahan hasil lelang  Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jl.Pontiku N0.6 Makale  melalui surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja nomor Print-739/P4 26/Cp 1/11/2022 tanggal 15 November 2022, melakukan penyerahan lelang 1 (satu) unit mobill merek Avanza warna Hitam No.pol.DD 1107 JV. Sedangkan Kutipan Risalah Lelang yang membuat kami bingun, kenapa secara sepihak  no.Pol.DD 1107 JV berubah menjadi No.Pol. DD 1347 UV yang sama dengan Plat Unit PT Amanah Finance yang sementara dicari oleh PT Amanah Finance selama 11 Tahun.

“Dengan adanya putusan Pengadilan Tana Toraja terkait unit yang di sengketakan pihak PT. Amanah Finance dengan pemenang lelang, yang berbeda data kendaraan antara putusan pengadilan dan berita acara penyerahan hasil lelang dari kejaksaan dengan nomor polisi DD 1107 JV, dengan data kendaraan yang di lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo (KPKNL), nomor polisi DD 1347 UV. Sehingga kami menganggap hal ini cacat hukum, harusnya pihak Kejari mengcross chek dulu siapa pemilik kendaraan sebenarnya, sebelum melakukan pengajuan permohonan untuk dieksekusi paksa ke pihak Pengadilan Tana Toraja, yang juga data yang diajukan lelang oleh pihak kejaksaan beda data unitnya dengan Unit kami.

Chaerul juga berharap, pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja Makale, membatalkan berita acara penyerahan hasil lelang ke pihak KPKNL, sebab sudah di buktikan BPKB dan Faktur masih di kuasai oleh PT. Amanah Finance.

Disisi lain juga pihak PT Amanah Finance telah melakukan penyuratan keberatan ke pihak Kajari Tana Toraja namun belum dibalas hingga saat ini, serta hari ini juga telah dilakukan penyuratan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo, serta Ditlantas Polda Sulsel.

PT Amanah Finance juga berharap agar pihak Ditlantas Polda Sulsel memblokir BPKB yang telah diterbitkan dengan nomor BPKB (S 04323607 R) Nopol (DD 1635 NT), karena unit tersebut masih secara sah milik PT Amanah Finance sesuai Faktur Kendaraan milik PT Amanah Finace dengan nomor BPKB (J 02885627 R).

Sementara Pihak Ditlantas Polda Sulsel yang dikonfirmasi pihak awak media pada Senin,(11/09/23), melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu, menjelaskan secara singkat bahwa pihak Ditlantas sudah sesuai aturan.

“Semua sudah sesuai aturan”,jelasnya AKBP Restu. Ditanya kembali terkait adanya perbedaan Plat Unit yang dilelang mulai Putusan Pengadilan dengan Risalah Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo, dan juga Berita Acara penyerahan lelang oleh pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel juga menjawab,”kami proses penerbitan BPKB nya sesuai aturan pak”, serta ditanya masalah tanggapan pihak Ditlantas Polda terkait perbedaan Data Unit Mobil yang dilelang oleh KPKNL berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Tana Toraja, AKBP Restu belum menjawab hingga terbitnya berita ini.

Yhoka Mayapada salah satu Aktifis Senior dan Juga Pegiat Anti Korupsi juga menambahkan”,saya berharap pihak Ditlantas Polda Sulsel tidak serta merta menerbitkan BPKB serta melakukan pemblokiran baik baru ataupun duplikat, dan perlu pihak Ditlantas memperhatikan semua aspek dari sisi peraturan ataupun perundang undangan yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan”,jelasnya saat dimintai tanggapan terkait hal ini pada Senin,11/09/23.

Tinggalkan Balasan