5 November 2024

Satreskrim Polres Luwu Amankan 5 Pelaku Cabul, Dua Diantaranya Masih Berstatus Pelajar

JP Luwu – Satreskrim Polres Luwu melalui Tim Resmob yang dipimpin langsung langsung oleh Kasat Reskrimnya AKP Muh. Saleh, amankan 5 pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun. yang terjadi di Desa Kalibamamase, Kec. Walenrang, Kab. Luwu.

Kelima pria yang diamankan pada (21/6/2024), masing-masing berinisial “MA” (17 thn), “MR” (16 thn), “M” (16 thn), “A” (23 thn), serts “N” (20 thn). Dua dari kelima pelaku pencabulan ini diketahui masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Kec. Walenrang.

Adapun aksi bejat kelima pelaku tersebut terjadi pada (13/6/2024). Dimana korban yang awalnya meminta tolong kepada “MR” salah pelaku yang juga teman korban di sekolah, untuk menjemput di depan lorong yang tidak jauh dari rumah korban. Setibanya menjemput korban pelaku membawa korban ke Ruang Sekretariat Paskibraka yang ada di Kompleks Sekolah Korban.

Setibanya di ruang sekretriat, “MR” yang sebelumnya juga telah menghubungi keempat pelaku lainnya, mengajak korban untuk masuk ke ruang sekretariat dan mengajak keempat pelaku lainnya untuk melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menjelaskan bahwa, adapun modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat kepada korban, dimana pada saat itu korban meminta tolong kepada salah satu pelaku untuk dibelikan susu dan minuman isotonik, kemudian oleh salah satu pelaku memanfaatkan kesempatan ini dengan menyetujuinya asalkan korban dapat disetubuhi.

“Adapun modus salah satu pelaku dengan cara merayu dan tipu muslihat kepada korbannya, setelah korban di bawah ke ruang sekret di sekolahya salah satu pelaku kemudian menyetubuhi korban serta mengajak para pelaku lainnya untuk menyetuhi korban secara bergantian.” Ucap AKP Saleh.

Kini kelima pelaku tersebut sudah berada di Mako Polres Luwu untuk diperiksa lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.