22 November 2024

Sidang Ketiga Perkara Tipu Gelap, Koban Tetap Ngotot Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya

0

JP Makassar – Perkara Nomor 284/pid.b/2023/pn.mks terkait Penipuan dan Penggelapan Penjualan Cengkeh yang menyebabkan korban rugi 167 Juta kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (17/4/2023).
Sidang hari ini merupakan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis Hakim.
“Untuk agenda sidang hari ini telah selesai, dalam agenda putusan sela dimana hasilnya Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.” ucap Kuasa Hukum Korban Kiprah Mandiri B. side SH MH.
Kiprah mengatakan sebenarnya agenda pemeriksaan saksi korban sudah pernah hampir masuk agendanya, namun tiba tiba kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi.
“Kalau saksi saksi dari korban sudah siap dri awal, sebenarnya pemeriksaan saksi saksi ini sudah pernah hampir masuk agendanya. namun tiba tiba kuasa hukum terdakwa mengajukan epsepsi.” terangnya.
lebih lanjut, Kuasa Hukum korban tegas menyatakan, keberatan dari kuasa hukum suharni tersebut tidak dapat diterima serta menolak seluruh eksepsi terdakwa karena sudah jelas penerapan pasal yang di persangkakan.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrianty SH MH yang menghadirkan terdakwa Suharni alias Nanni secara online.
Sidang selanjutnya dilaksanakan pada 3 Mei mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.
Diketahui, Perkara tipu gelap ini mencuat setelah seorang korban Hariyati melaporkan perbuatan Suharni yang merugikan dirinya senilai Rp. 176 juta rupiah pada kerjasama jual bdli hasil bumi berupa cengkeh, merica dan kopi sejak 2015.(*)

Tinggalkan Balasan