22 November 2024

Unit Jatanras Polrestabes Makassar Kembali Meringkus Kawanan Pelaku Penganiayaan di Jalan Barawaja

0

JPM – Unit Jatanras Polrestabes Makassar kembali meringkus salah satu kawanan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka parah. Makassar 26/04/2023.

Pelaku yang diamankan diketahui residivis yang kerap melakukan tindak kekerasan di jalan dengan menggunakan senjata tajam seperti busur dan parang.

Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan yang di lakukan kelompok tersebut terjadi pada 23 april 2023, pukul 24.00 malam di jalan Barawaja, kecamatan Tallo Kota Makassar.

“Hari ini kembali kami rilis hasil penangkapan kedua dari kawanan pelaku penganiayaan yang terjadi di jalan barawaja, Lec Tallo. Ujar Kapolrestabes

Dari hasil pengembangan, kawanan pelaku kembali di amankan di Kab Maros, namun naas, pada saat di lakukan penangkapan pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas menghadiai timah panas ke kaki pelaku.


Menurut Kapolrestabes Makassar, “pelaku AA merupakan residivis yang sudah menjalakan putusannya pada thn 2020 dengan kasus yang sama. Jelas Kapolrestabes dihadapan awak media.

Kapolrestabes menegaskan agar pelaku yang berjumlah kurang lebih lima orang yang masuk dalam dafrar DPO agar segera menyerahkan diri daripada dilakukan penangkapan.

Pada saat awak media pertanyakan hal keterlibatan pelaku di ORMAS B 120, Pelaku AA mengakui bahwa benar dirinya adalah bagian dari organisasi (ORMAS) Batalyon 120.

Pelaku yang berhasil diamankan diganjar pasal 170 dengan ancan hukuman 9 tahun,

Tinggalkan Balasan