22 Oktober 2024

Warga Nekat Bangun Gubuk Serta Tanam Singkong, Pisang di Kawasan Tallasa City Citraland, Ini Penjelasannya

6
Pembangunan Gubuk di Kawasan Citraland Tallasa City

Makassar,JPM-Belum ada Kejelasan, Pihak Ahli Waris tanami Singkong, pisang, Serta Bangun Gubuk di Lokasi Citraland Tallasa City Makassar. Berawal dari Polemik sengketa lahan di kawasan Parangloe antara pihak ahli waris dan juga PT Parangloe Indah Makassar, serta PT.Ciputra Citraland Tallasa City Makassar belum ada kejelasan.

Pihak ahli waris Lomma bin Mangngu didampingi kuasa hukumnya Sinar Bintang Aritonang (SBA), bersama pendamping yang juga koordinator lapangan Hasanuddin Husni Abdullah, lakukan penguasan fisik atau lahan dengan cara menanam pohon singkong, pisang dan juga membuat gubuk dikawasan Ciputra Citraland Tallasa City Makassar sebagai bentuk protes atas kepemilikan lahannya yang belum terbayarkan.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum pihak ahli waris menegaskan bahwa, hal yang ia lakukan ini adalah suatu bentuk protes atas lahan milik ahli waris yang belum ada kejelasan atau pembayaran lahan atau ganti rugi yang kini dijadikan sebagai objek bisnis properti itu.

“Belum ada kejelasan dan kepastian penyelesaian secara mediasi kekeluargaan dengan pihak perusahaan, sehingga kami melakukan hal tersebut sebagai bentuk protes kami, dan juga sebagai bentuk kepemilikan lahan dari pihak ahli waris”,jelas Sinar Bintang Aritonang saat dikonfirmasi pada Kamis, 06 April 2023.

Ditempat terpisah, Hasanuddin Husni Abdullah selaku pendamping yang juga Koordinator Lapangan untuk para ahli waris saat ditemui awak media, juga menambahkan,” untuk masalah sengeketa lahan ini sudah kami laporkan di Kajati Sulsel itu, sisa kami menunggu tindak lanjut pihak Kajati Sulsel, dan untuk luas ada 3 hekter 45 are, ini sudah disertifikatkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan No.00831 pada tanggal 16 oktober 2020 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, dan kami berharap adanya penguasan fisik atau lahan ini, semoga pihak terkait dapat bekerjasama menyelesaikan perkara yang dianggap merugikan pihak ahli waris ini”,terang Hasanuddin yang juga sebagai Kader dari partai PDIP di Maros.

Terkait hal tersebut pihak awak media sementara melakukan konfirmasi kebeberapa pihak termasuk pihak perusahaan yang mengelola kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan