23 Lembaga Aliansi Siap Kawal Kasus Penganiayaan di Waduk Pampang Sampai di Meja Hijau
Makassar,- Kejadian yang viral beberapa waktu lalu di Waduk Pampang Tunggu, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala Kota Makassar, kini telah diproses atau ditangani oleh pihak Polrestabes Makassar.
Kasus penganiyaan yang melibatkan korban Berinisial SF yang berusia 16 Thn dengan pelaku yang telah diamankan sesuai keterangan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat diwawancara membenarkan kejadian tersebut. Di mana, ada sebanyak tujuh orang perempuan terduga pelaku dan masih berstatus pelajar berhasil diamankan pihaknya, masing-masing inisial HS (16), F (16), DM (15), ZM (16), J (15), A (18), dan N (19).
“Setelah kami melakukan proses penyelidikan dengan berdasarkan pada beberapa video yang viral di media sosial dan melakukan pencarian terhadap pelaku, kita berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak tujuh orang, lima orang di bawah umur (Pelajar SMP) dan dua orang dewasa,” ujar Kombes Pol Ngajib saat mengekspose kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Jumat malam (29/9/2023), lalu.
Adapun untuk korban sendiri, Ngajib menyebut sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan visum. Begitu juga saat ini korban sedang dalam pendampingan UPTD PPA Kota Makassar untuk pemulihan psikologinya pasca kejadian.
“Korban dalam pendampingan UPTD PPA Kota Makassar,” ujarnya.
Untuk para pelaku sendiri disebut terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80, nomor 23 tahun 2002. Sementara dua orang pelaku yang sudah dewasa juga akan dijerat pasal penganiayaan.
“Pelaku juga ada dewasa. Kalau yang di bawa umur kita sesuaikan peradilan anak, kemudian dewasa kita sesuaikan dengan peradilan umum,” terangnya.
Atas kejadian inipun, Ngajib mengimbau kepada masyarakat utamanya pelajar dan anak-anak untuk tidak cepat terhasut dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Ini menjadikan suatu pelajaran, khususnya anak-anak di Kota Makassar, jangan terlalu mengedepankan emosi, klarifikasi dulu informasi apa yang didapatkan sehingga tau persis apa permasalahan, dan tentunya jagan selalu mengedepankan emosi agar tidak terlibat masalah tidak pidana,” pesannya.
Terkait kejadian itu ada 23 lembaga serta aliansi gabungan bersatu untuk mengawal kasus ini hingga selesai dan di proses sesuai undang undang yang berlaku.
Berikut Daftar Media/LSM/LASKAR/Lembaga Aliansi/Organisasi yang akan mengawal kasus tersebut:
1. Media Jawaposs Makassar
2. Media WBN News Sulsel
3. LSM KIPFA Kab.Maros
4. DPP-LANTIK
5. LASKAR SINRIJALA
6. DPP-LESKAP
7. DPP-LKKN
8. Media Tabloid Surya Timur
9. DPP-LIKMA
10. Lintas Ewa5terkini.Com
11. Pro-kontra.Online.Com
12. Celebes New.co.id
13. LSM LPK-RI
14. Fajarinfoonline.com
15. Newstv.id
16. RakyatSulawesi.Com
17. DPP LSM JANGKAR
18. BK WASPAMOS LMR-RI SULSEL
19. LSM INDONESIA TBR
20. Media Suara Makassar
21. Jangkar Maritim
22. Persatuan Massa Buruh Indonesia (PMBI)
23.Aliansi Peduli Indonesia