3 Perusahaan Penunggak Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di Makassar, Totalnya Rp 1 M
JPM-Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan jatuh tempo pada 30 September 2023.
Hanya saja, sejauh ini masih banyak wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.
Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Makassar mencatat ada tiga perusahaan yang pembayaran PBB nya-
Di antaranya Ribka Ruru (Litha) dengan nilai tunggakan dari 2019 hingga 2022 sebesar Rp864.882.484, PT Hotel Cokelat sebesar Rp129.092.800, dan PT Darma Niaga Rp103.650.472.
Jika ditotal, nilainya Rp 1,09 miliar.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan, perusahan-perusahan tersebut telah diberikan teguran sesuai prosedur yang berlaku.
Bahkan, perusahaan mereka telah dipasangi spanduk dengan keterangan belum melunasi PBB.