27 Desember 2024

Satnarkoba Polres Luwu Kembali Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika, Total 53,17 Gram Sabu Disita

JP Luwu – Satuan Narkoba Polres Luwu kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sejumlah TKP, Jumat (19/01/2024).

Penangkapan para pelaku yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos. dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial L, Y dan A.

Dari semua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 53,17 gram yang terbagi dalam 9 sachet plastik ukuran kecil dan 1 sachet plastik ukuran besar.

Penangkapan tersangka L, warga Kota Palopo berlokasi di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Lamunre Tengah, Kec. Belopa Utara. Sementara tersangka Y diamankan di Desa Temboe Kec. Larompong Selatan dan setelah dilakukan pengembangan, tersangka A juga ditangkap di daerah Laleng Bata Kec. Panca Rijang Sidrap.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., bahwa tersangka Y dan A merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya baru saja bebas dari Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa.

“Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, kasus ini akhirnya dapat kami ungkap. Para pelaku bersama barang buktinya lebih lanjut kami amankan dan dibawa ke Polres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Ujar Abdi.

Ditempat terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.IK., M.Si. menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Satuan Narkoba yang telah berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

“Semua ini juga atas partisipasi aktif masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Luwu melalui rangkaian penyelidikan dan alhamdulillah terungkap. Semoga tidak ada generasi muda yang terjebak labih jauh lagi dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, masa depan mereka terlalu mahal untuk dipertaruhkan. Mari kita semua awasi lingkungan kita dari barang haram tersebut.” Ungkap Arisandi.

Atas perbuatan para pelaku, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.