27 Juli 2024

Gercep Polsek Bontoala Amankan Pelaku Pelemparan Rumah Warga di Jalan Kandea

 

JP Makassar – Polsek Bontoala berhasil amankan salah seorang pelaku pengrusakan rumah warga di jalan Kandea 3, kelurahan Baraya kecamatan Bontoala kota Makassar.

Dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Ali menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial AL.

“Dugaan pelaku ada tiga orang sementara satu orang berinisial AL sudah ditahan dan terduga lainnya masih dalam pengejaran.” ucap Kanit Reskrim, Kamis (11/01/2024).

Selanjutnya, Kanit Reskrim menuturkan (AL) disangkakan pasal 170 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum yang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Lebih jauh Iptu Ali mengatakan akan terus memantau keamanan di wilayah itu, mengingat area tersebut beberapa waktu lalu masuk zona rawan pertikaian.

“Kita juga terus pantau, bekerja sama dengan para tokoh masyarakat di wilayah itu agar menjaga Keamanan dan ketertiban, sebagaimana kita tahu sendiri wilayah ini termasuk rawan konflik.” ucapnya.

Sebelumnya, aksi pengrusakan rumah warga yang dilakukan sekelompok pemuda terekam dalam video amatir berdurasi 5 menit 29 detik yang beredar di grup sosial media.

Terlihat dalam rekaman video amatir dari warga, nampak sekelompok pemuda melempari rumah warga Kelurahan Baraya mengunakan batu dan botol kaca, tidak hanya itu, sekelompok pemuda itu juga menggunakan petasan dan mengarahkan ke rumah rumah warga.

Akibat peristiwa ini beberapa rumah warga di Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar mengalami rusak di bagian atap seng serta kaca jedela pecah.

Salah satu korban pengrusakan (ER), mengatakan, rumahnya dilempari pakai batu dan botol bekas minuman keras, juga petasan.

“Saya sudah melaporkan kejadian pengrusakan rumahku di Mapolsek Bontoala.” ujar ER kepada Media.(*)