15 Desember 2024

Alasan Sibuk, Lurah Barombong Lupa Janjinya Tindak Lanjuti Pabrik Mie yang Diduga Ilegal

JPM – Pemerintah kelurahan Barombong tidak serius menindak lanjuti pabrik mie di jalan Andi Mappainga. Padahal pabrik mie tersebut diduga ilegal karena tidak mengantongi izin usaha dari instansi terkait dan juga tidak memiliki sertifikat halal, Sabtu (27/07/2024).

Camat Tamalate kota Makassar, H.Emil Yudiyanto Tadjuddin yang di konfirmasi terkait hal ini, mengaku sudah mengarahkan Lurah Barombong untuk melakukan pengecekan pabrik mie.

“Saya sudah arahkan lurah untuk melakukan pengecekan dan saya menunggu laporannya. Namun, hingga detik ini belum ada informasi dari pemerintah Barombong, “ucap H.Emil Yudiyanto melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi kumbanews.

Sementara itu lurah Barombong Heru Nugraha melalui pesan WhatsApp mengatakan permohonan maaf dan mengaku sudah membaca berita terkait pabrik mie jalan Andi Mappainga yang diduga tidak mengantongi izin usaha dari instansi terkait.

” Terima kasih link beritanya. Mohon Maaf selow respon, karena hari ini saya betul betul sibuk dalam kegiatan,”tutup Heru.

Ditempat berbeda, DL salah satu sumber membeberkan soal gaji para pekerja di pabrik mie jalan Andi Mappainga. Kepada awak media, DL mengaku kalau gaji pekerja di pabrik pembuatan mie itu dibawa standar Upah Minimum Kota (UMK). Dimana menurut dia UMK kota Makassar pada tahun 2024 sebesar Rp.3.6 juta, sementara gaji mereka hanya berkisar Rp 1,8 juta per bulan.

” Saya dapat informasi dari orang dalam pabrik mie para pekerja ini cuma di gaji Rp.1,8 juta perbulan. Padahal sudah ada aturannya kalau gaji UMK itu harusnya Rp3,6 juta. Ini malah di bawa standar upah minimum kota,”ungkapnya. (Dikutip dari media kumbanews)