22 Oktober 2024

Belum Berakhir Masa Tahanan, Kini Isman Lewa Kembali Menjalani Sidang Kasus Yang Berbeda

0

JPM – Isman Lewa (47) Terpidana kasus “Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan” yang kini meringkuk dibalik jeruji kembali menjalani sidang di pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan kasus berbeda, Rabu (15/02/2023).

Kali ini, terpidana yang sempat menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar itu menjalani proses sidang tindak pidana fitnah dan menyebar berita bohong.

Sebelumnya, Kasus tersebut dilaporkan oleh warga yang merasa dirugikan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/279/VII/2020/POLDA SUL-SEL/RESTABES MKS, tanggal 1 Juli 2020 lalu.
Setelah melalui perjalanan panjang, kurang lebih 2 tahun kasus ini dilimpahkan ke PN Makassar dan mulai disidangkan pada awal Desember 2022 hingga saat ini. Adapun agenda sidang hari ini memasuki tahap pemeriksaan saksi saksi,

“Proses persidangan sejauh ini berjalan normal, sesuai apa yang saya jalani tadi, tapi kalau mau lebih detail teman teman media boleh mengikuti proses persidangam selanjutnya. Hanya saja ada beberapa pertanyaan dari pengacara terdakwa yang seakan mengarahkan keluar dari konteks perkara persidangan.” ucap Saksi korban Daniel usai jalani persidangan.

Dirinya berharap proses hukum dapat berjalan maksimal, mengingat terdakwa sebelumnya telah terbukti melakukan beberapa tindak pidana yang saling berkaitan,

“Kami berharap (kasus) ini menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum, karena terdakwa ini sudah berulang kali melakukan kejahatan. Seharusnya diberikan putusan hukuman maksimal sehingga menjadi efek jera bagi pelaku.” tandasnya.

Sementara, Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Hendra Syam yang turut mengawal proses persidangan menuturkan bahwa mencuatnya kasus yang melibatkan satu nama sama dengan dakwaan yang berbeda cukup mengusik perhatiannya,
Berdasarkan data yang ditampilkan pada Sistem informasi Penulusuran Perkara PN Makassar, sedikitnya ada 6 perkara yang melibatkan nama Isman Lewa, sejak 2014-2022,

“Kami melihat terdakwa Isman Lewa boleh dikata “siswa teladan”, hampir pertiga bulan kasusnya mencuat di Pengadilan Makassar. Kami harap kinerja kejaksaan terhadap kasus ini betul betul dimaksimalkan dan menerapkan pasal dakwaan yang setimpal oleh Hakim.” ucapnya.

Diketahui, Isman Lewa disangkakan dugaan tindak pidana atas perbuatan melakukan penistaan/fitnah secara tertulis dengan menyatakan kepemilikan hak atas sebidang tanah yang bukan miliknya.
Dari bukti bukti yang diperlihatkan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) ada dua surat pengaduan yang dilayangkan ke Balai besar dan BPN kota Makassar.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dapat dikenakan sanksi ancaman pidana pasal 317 ayat (1) KUHPidana; Barang siapa sengaja memasukkan atau menyuruh menulis surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan menfitnah, diancam pidana 4 tahun.

Pasal 311 ayat (1) KUHPidana; Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membultikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membultikan dan jika tiduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah menfitnah, diancam pidana penjara 4 tahun, dan,
Pasal 310 ayat (2) KUHPidana; Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu yang benar dilakykan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan. (*)

Tinggalkan Balasan