6 Oktober 2024

Kurang Dari 24 Jam Team Crime Fighters Resmob Pinrang Amankan Pelaku Pemarangan

0

JP PINRANG, – Kejadian pemarangan salah satu warga asal desa Paria Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan oleh oknum yang tidak diketahui identitasnya pada Minggu dinihari Februari 2023 berhasil di ungkap team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel.

Kanit Buser Aiptu Syahrir yang memimpin pengejaran kepada terduga pelaku, mengatakan berhasil menemukan tempat persembunyian dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya di kediamannya.

Setelah mengumpulkan bukti – bukti akurat dilapangan dan informasi dari pelapor bernama Asiah Agus (29) bersama korban bernama Muh Heri (26) yang saat ini terbaring di rumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang selanjutnya team Crime Fighters yang saya pimpin langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam (13/02/2023) pagi.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, kepada awak media mengatakan korban di aniaya dijalan Serigala Kecamatan Watang Sawitto Pinrang.”

Dan saat ini terduga pelaku yang diketahui bernama Irfan (22) warga asal jalan Lanrisang Ammassangang Pinrang sudah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti sebilah parang panjang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.”

Dari keterangan Korban saat ditemui Kanit Biser Aiptu Syahrir bersama team Crime Fighters Unit Buser Satreskrim Polres Pinrang mengatakan, awal mula kejadian pemarangan itu dimana korban bersama rekannya kemabli dari Cafe Landaru 2.”

Selanjutnya menunggu rekannya disebuah ruko (TKP), dan tiba tiba melintas kendaraan jenis Toyota Rush warna putih yang hampir menabrak salah seorang teman korban, sehingga pada saat itu teman korban meneriaki pengemudi mobil  dan pada saat itu mobil tersebut singgah , kemudian pelaku bersama 1 (satu) orang lainnya langsung turun dari mobil sambil membawa sebilah parang lengkap dengan sarungnya.”

Lanjut kata Kapolres, kemudian pelaku bertanya dengan mengatakan “siapa yang teriak tadi ?, korban bersama rekannya menjawab dengan mengatakan “salah pahamki itu” akan tetapi pelaku langsung mencabut sebilah parang miliknya kemudian memarangi paha kaki kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian.”

Akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian paha kaki sebelah kiri dan langsung dilarikan ke rumah sakit umum Lasinrang Pinrang untuk mendapat perawatan medis khusus.”

Dari hasil interogasi kepada pelaku, dirinya mengakui bahwa telah menganiaya korban dengan cara memarangi paha kiri korban sebanyak satu kali. Pelaku dan barang bukti saat sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.” Tutup Kapolres Pinrang (*).

Tinggalkan Balasan